eQuator.co.id – Putussibau–RK. Pengadilan Negeri (PN) Putussibau memvonis hukuman mati Chong Chee Kok, 42, warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 31,646 kilogram dan 1.988 butir ekstasi pada November 2016 lalu.
Mafia narkoba Internasional itu diringkus tim gabungan TNI/Polri dan Bea Cukai ketika masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Badau, Kapuas Hulu. Chong merupakan salah satu warga Malaysia yang divonis mati oleh pengadilan di Kalbar. Sebelumnya Uncle Ong, juga warga Malaysia divonis mati oleh PN Sanggau dalam kasus serupa.
Sidang vonis Chong dipimpin Kepala PN Putussibau Saputro Handoyo, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Veronica Sekar Widuru dan Yeni Erlita, Kamis (24/8) pukul 14.47. Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Mugiono, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.
Mengenakan baju kaos putih dan rompi tahanan berwarna oranye, terdakwa duduk tertunduk di hadapan majelis hakim. Chong hanya didampingi penterjemah bahasa, tanpa didampingi kuasa hukumnya saat divonis.
Saputro Handoyo menjelaskan, terdakwa Chong terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan 1, bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Atas tindak pidana itu, Chong dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa dijatuhkan pidana mati dan tetap berada di dalam tahanan,” tegas Saputro.
Ada beberapa alasan yang menguatkan Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Chong. Diantaranya, Chong mengatakan barang tersebut bukan miliknya dan dia tidak mengetahui isi dalam kotak tersebut. Kemudian dari passport miliknya, Chong sudah masuk ke Kepauas Hulu sebanyak tujuh kali dengan alasan untuk bisnis ikan Arwana.
“Sementara terdakwa tidak bisa menunjukkan fakta dalam persidangan adanya bisnis ikan arwana di Kapuas Hulu,” jelasnya.
Mendengar vonis mati tersebut, Chong lalu tertunduk dan menangis. Melalui penterjemahnya, Chong menyatakan banding. Maka kata Saputro, untuk penanganan proses hukum selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tinggi di Pontianak.
“Khusus di Kapuas Hulu, baru kali ini ada terdakwa yang divonis mati. Eksekusinya nanti diserahkan kepada Kejaksaan,” terang Saputro.
Jaksa Penuntut Umum Mugiono, mengatakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukannya. “Saat dititip terdakwa Chong masih dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau,” ucapnya.
Kendati sudah terungkap dan diproses pengadilan, pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Chong terus dilakukan kepolisian.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, SIK. MH menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengembangan kasus tersebut ke Mabes Polri. Karena ini kejahatan antar negara, selanjutnya Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap pelaku lainnya.
“Ini narkoba jaringan Internasional. Karena masuk wilayah hukum Malaysia, untuk pengembangannya akan dilakukan Mabes Polri nantinya,” terang Imam Riyadi ditemui di kantornya, Jumat (25/8).
Saat ini lanjut Imam, pihaknya masih mendalami kepada siapa barang tersebut akan diserahkan pelaku. “Terpidana hukuman mati itu sudah kerap kali keluar masuk Indonesia dan Malaysia melalui PLBN Badau, kita khawatirnya sudah sering dia membawa barang haram itu ke Indonesia,” ungkapnya.
Oleh karenanya, kata Imam pihaknya konsen memperhatikan daerah-daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kapuas Hulu, yang rawan dimanfaatkan untuk menyeludupkan narkoba.
“Kita perketat wilayah perbatasan, jangan sampai barang haram itu masuk lagi ke Indonesia,” tegasnya.
Menurut Imam, vonis mati Chong oleh PN Putussibau sudah tepat. Karena narkoba menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, serta musuh bersama yang harus diperangi.
“Sebab merusak generasi muda bangsa. Sudah selayaknya yang bersangkutan (Chong Cee Kok) divonis mati,” pungkasnya. (dRe)