Tiga Pengedar Sabu Diciduk

PENGEDAR. Tersangka Suryanto, Hariyanto dan Muhammad Ali ditahan Satnarkoba Polres Bengkayang, Selasa (15/8). KURNADI

eQuator.co.idBengkayang. Jajaran Satuan Narkotika Polres Bengkayang meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Bangun Sari, Kelurahan Sebalo, Bengkayang, Senin (14/8) sekitar pukul 23.30.

Mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/41/A/VIII/2017/Kalbar/Res Bky/Nkb/Spkt, polisi membekuk Suryanto alias Abun, 35 warga Gang Keluarga Jalan HM Siradj Sood, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Dari tangannya disita barang bukti satu paket sabu, satu set bong (alat isap), dua korek api gas, delapan plastik klip warna putih bening kosong, empat potongan sedotan (pipet) plastik, sebungkus korek telinga,  dua unit telepon genggam dan uang Rp2.394.000. Turut disita satu unit sepeda motor serta selembar surat keterangan penduduk atas nama Suryanto.

“Tersangka kita ringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian, selanjutnya dilakukan  penyergapan dan penggeledahan. Kita temukan plastik klip kecil diduga berisikan sabu yang disimpan di telapak tangan sebelah kiri tersangka,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jumari, Selasa (15/8).

Kasus ini sedang diperdalam kepolisian. Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangannya. Diantaranya Edi, 47, dan Tina, 42, warga Desa Siaga, Monterado, Bengkayang. “Begitu juga saksi dari kepolisian yang meringkus tersangka,” ungkap Iptu Jumari.

Selang berapa jam kemudian, Selasa (15/8) pukul 03.30 dinihari, Sat Narkoba kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika lainnya dengan Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/42/A/VIII/2017/Kalbar/Res Bky/Nkb/Spkt. Lokasinya penangkapan di “Kost Harian” Jalan Raya Bangun Sari, Kelurahan Sebalo, Bengkayang. Kali ini Hari Yanto alias Iyan bin Toton Iskandar, 27, warga Jalan Satriadi Nomor 10, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang. Tersangka lainnya, Muhammad Ali Husin bin Naem, 30, warga Jalan Sekayok, Kelurahan Sebalo, Bengkayang.

“Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening diduga berisikan sabu, alap isap (bong), dua buah korek api gas, dua telepon genggam, dompet, SIM A atas nama Muhammad Ali Husein dan uang Rp115.000,” kata Iptu Jumari.

Suryanto alias Abun diduga ada kaitannya dengan Hariyanto  alias Iyan. Mereka mendapatkan sabu dari Muhammad Ali Husein. Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Bengkayang. “Kemungkinan masih ada jaringan ketiga tersangka itu,” tegas Iptu Jumari. (kur)