eQuator.co.id –PONTIANAK. Masih juga tak jera, Direktorat Pol Air Polda Kalbar menangkap Ilo, 45, ketika menyetrum ikan di Sungai Kapuas, persis di belakang Mako Sat Brimob Polda Kalbar, Adi Sucipto, Kubu Raya, Senin (14/8) sore.
“Kami dapat laporan warga ada yang menangkap ikan menggunakan alat yang dilarang,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar AKBP Gusti Maychandra melalui Kasi Tindak Kompol Dudung Setyawan, Selasa (15/8) pagi.
Tak menunggu lama, Dudung memerintahkan anggota Markas Unit (Marnit) Patroli menyisiri Sungai Kapuas. “Sesampainya di perairan Desa Kapur ternyata benar ada yang menyetrum ikan mengendarai perahu bermesin. Pelaku kemudian diperiksa di tempat,” ujar Dudung.
Ditemukan dua buah accu, box hitam berisikan alat setrum, serok ikan berserta kabel listrik serta sejumlah ikan air tawar dalam karung. “Pelaku langsung dibawa ke Marnit Patroli Sungai Raya untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Dudung. (Ocsya Ade CP)