
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dewi Marsela (DM) berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana aborsi. Saat ini wanita 18 tahun itu masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat ulah yang dia lakukan.
Polisi juga meringkus empat tersangka lainnya, Herculanus Rano (HR), M Yani (MY), Normah (NH) ibu DM dan Sunaryo (SO). Mereka semua telah membantu melakukan praktik aborsi.
“Kasus ini terbongkar, setelah kita mendapatkan informasi dari jajaran Polsek Sungai Raya Polres Bengkayang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli, Selasa (1/8).
Jajaran Polsek Sungai Raya meringkus dua tersangka yang membawa mayat bayi berusia lima bulan. Sebelum bayi itu dimakamkan, aksi keduanya diketahui warga dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Raya.
Ketika diinterogasi, ternyata salah seorang tersangka adalah nenek dari bayi tersebut yang bernama Normah. Dia mengaku putrinya melakukan aborsi di Wisma salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.
“Mendapat laporan tersebut, akhirnya Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak langsung melakukan pengecekan di lokasi yang telah disebutkan,” jelas Kompol Husni.
Setibanya di lokasi, ternyata benar adanya. Saat itu terlihat seorang ibu (Dewi Marsela, red) dalam keadaan diinfus. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya didapati tersangka lainnya yang yang turut membantu melakukan aborsi. Tersangka yang diamankan tersebut adalah SN yang merupakan paman Dewi Marsela karena turut serta mencarikan tempat proses aborsi. Kemudian, dua orang yang berinisial HR dan MY karena telah membantu serta melakukan praktik melakukan aborsi.
“Total ada empat tersangka yang turut membantu, semuanya kita bawa ke Mapolresta Pontianak guna perkembangan penyidikan,” jelas Husni.
Dewi Marsela terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar karena menderita perdarahan dan belum bisa dimintai keterangan. Sedangkan janin bayi yang malang itu telah dititipkan di rumah sakit Dokkes Pontianak.
“Atas perbuatannya para pelaku akan kita kenakan pasal 77 A ayat 1 UU PA dan atau pasal 299, 346 KUHP serta Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.
Pantau Anak Sejak Dini
Mengasuh dan memantau pergaulan remaja itu gampang-gampang susah. Jika ingin mudah mengontrol sang anak, sebaiknya tidak hanya saat mengijak usia remaja saja, namun sejak usia dini.
“Jadi bukan ketika remaja, baru kita pantau. Sebetulnya dari dia kecil. Pola asuh dari kecil ini kita bisa memantau, ketika dia sudah remaja dengan baik,” kata Maria Nofaola, Psikolog Kota Pontianak dihubungi Rakyat Kalbar, Selasa (1/8).
Maria menjelaskan, kecenderungan remaja bertindak terlebih dahulu baru mikir. Jadi, tidak bisa terlalu dibebaskan dan tidak bisa terlalu dikontrol. Misalnya, kata Psikolog Klinis ini, jika terlalu dibebaskan bisa terjerumus pada penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas atau seks bebas. Jika terlalu dikontrol, mereka merasa tidak diberi kepercayaan oleh orangtuanya, tidak dianggap dewasa, selalu dianggap seperti anak-anak dan akhirnya berontak.
“Jadi, memantau anak harus seimbang. Ketika mereka dibebaskan, mereka bisa bablas, karena remaja ini lebih banyak action dulu, dibandingkan berpikir,” paparnya.
Kuncinya, membangun hubungan komunikasi baik antara orangtua dan anak. Orangtua diusahakan harus mengajak anak untuk terbuka.
“Kuncinya adalah komunikasi, tanya dia mau kemana, jika berjalan dengan lawan jenis, ingatkan jangan terlalu lama. Jangan terlalu dimarahkan,” tutup Maria.
Laporan: Maulidi Murni, Ambrosius Junius
Editor: Hamka Saptono