Cakades Petahana Hanya Pakai Surat Keterangan Ijazah Hilang

MELAPOR. Aduliah (tengah) dan Alimin bersama rekan-rekannya saat melapor ke Bagian Pemdes Setda Bengkayang, Senin (31/7). Kurnadi-RK

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Kemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) Puteng, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Yohanes Ahin didugat pesaingnya. Lantaran Cakades petahana ini tidak menggunakan ijazah asli saat mendaftar, hanya Surat Keterangan Ijazah Hilang.

“Saat mendaftar 18 Juni 2017 lalu, semua persyaratan diminta yang asli, kenapa ada yang hanya menggunakan Surat Keterangan Ijazah Hilang,” kata Adulius, Cakades yang kalah 14 suara dari Yohanes Ahin, ditemui Rakyat Kalbar, usai melaporkan ke Bagian Pemerintah Desa (Pemdes), Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkayang, Senin (31/7).

Seperti diketahui, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Puteng Kamis (20/7) lalu, Cakades petahana Yohanes Ahin memperoleh 175 suara, disusul Adulius 161 suara, dan Dave 12 suara.

“Saya merasa dirugikan, karena Panitia Pilkades, Ngaas meminta saya melampirkan persyaratan administrasi pencalonan Kades lengkap dan asli dan fotokopi yang dilegalisir. Mulai ijazah SD, SMP, SMA hingga KTP, KK , Akte Kelahiran , SKCK, SKD, Surat Keterangan Bebas Narkoba. Kenapa Cakades lain bisa menggunakan Surat Keterangan Ijazah Hilang saja,” papar Adulius.

Sejak awal, Adulius sudah mempermasalahkan ketidakadilan tersebut, tetapi tidak mendapat tanggapan. Olehkarenanya, dia bersama Cakades lainnya melaporkan masalah tersbeut ke Bagian Pemdes.

“Kalau tidak ditindaklanjuti, maka tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terulang di masa mendatang. Mendaftar cukup menggunakan Surat Keterangan Ijazah Hilang,” kata Adulius.

Menurutnya, legalitas persyaratan yang disampaikan Yohanes Ahin sangat diragukan. Lantaran dalam pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB harus berdasarkan format khusus, di mana Kepala Sekolah yang mengeluarkan Surat Keterangan tersebut di atas materi Rp6000 dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi.

Selain itu, tambah dia, juga harus ada Surat Pernyataan Saksi yang benar-benar mengetahui apakah benar Yohanes Ahin itu tamat SDS 1976. “Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala SDS tanggal 10 Februari 2011 tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Adulius.

Untuk memastikan hal tersebut, Adulius menemui Kepala Sekolah Amkur (dulunya SDS Bengkayang) pada 28 Juli 2017. Ternyata Yohanes Ahin tidak pernah bersekolah di situ. Nomor Induk 863 bukan atas nama Yohanes Ahin melainkan atas nama Ahin dan tahun lahirnya bukan 1967 seperti yang tercantum dalam Surat Keterangan No.422/104/SDSAMK/II/2011 melainkan Tahun 1963.

Saat menyampaikan masalah ijazah Cakades Petahan Yohanes Ahin itu, Adulius ditemani beberapa warga Desa Puteng. Di antaranya Jepren yang merupakan Mantan Sekretaris Panitia Pilkades Puteng yang diberhentikan setelah dua bulan bekerja lantaran masih ada hubungan saudara dengan salah satu Cakades.

Warga lainnya yang ikut mendampinginya, Debi, Edy Injah, Yustinus Labai, David. Semuanya digugurkan sebagai Cakades, lantaran harus memilih apakah menjadi Cakades atau tetap sebagai UPK Generasi Sehat dan Cerdas.

Jika memilih menjadi Cakades, warga tersebut harus menyerahkan Surat Pengunduran Diri ke UPK Generasi Sehat dan Cerdas. Hal ini tidak dapat dilakukan, lantaran harus ditandatangani Bupati Bengkayang.

Hasil penelusuran Rakyat Kalbar, diketahui bahwa Cakades Petahana, Yohanes tercatat sebagai siswa SDS Bengkayang dengan Nomor Induk 863. Lulus Ujian 1979.

Berdasarkan ketearngan Yayasan Amal dan Kurban (Amkur) Sekolah Dasar Katolik Bengkayang NSS :101130803024,AMKUR NDS: 1011330719 Alamat Jalan Gereja 25 Desa Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kodepos 79182 dan berdasarkan Surat dari Kepolisian Sektor Teriak Nomor: STPLKB/51/C/II/2011 tanggal 10 Februari 2011, bahwa Ijazah atas nama Yohanes Ahin telah hilang ditandatangani Kepala SD Swasta Amkur Bengkayang Petrus Mustadji.

Sementara itu, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Bengkayang, Alimin SPd mengindikasikan Panitia Pilkades Puteng berat sebelah terhadap Cakades. “Kami menganggap Surat Ketarangan Ijazah Hilang tidak dapat dapat menjadi dasar untuk meluluskan seseorang menjadi Cakades,” katanya.

Alasan Kepsek yang menyatakan hilang dan tamat SDS Amkur bisa diperiksa kebenarannya. Sebab ada beberapa keraguan pada catatan administrasi SDS Amkur. Di antaranya, terdapat perbedaan Tahun Kelahiran pada 1963 di Sekolah Dasar Subsidi atau SD Amkur. Di Surat Keterangan Hilang berubah menjadi kelahiran menjadi 16 Juli 1967. “Ini saja sudah menjadi pertanyaan,” kata Alimin.

Untuk keabsahan itu, Alimin berjanji akan membantu mencari fakta tersebut di Buku Induk (Stambuk), guna memerika apakah benar yang bersangkutan pernah bersekolah di SD Amkur

“Jika ditemukan indikasi manipulasi data, maka akan berseberangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undang yang berlaku dan dapat dipidanakan karena Pemalsuan Data,” ucap Alimin.

Jika Yohanes Ahin ternyata memalsukan data Ijazah, menurut Alimin, Panitia Pilkades, Bagian Pemdes dan Bupati Bengkayang mesti membatalkan hasil Pilkades Puteng.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kades Terpilih Yohanes Ahin menegaskan, tidak ada masalah dengan keabsahan pendidikan dan keaslian ijazahnya. “Karena Ijazah hilang memang sampai hari ini belum terganti oleh Ssekolah asal. Kehilangan Ijazah SDS saya laporkan, agar dapat memperoleh Surat Keterangan Kehilangan,” katanya.

Selama ini, kata Yohanes Ahin, hanya diberikan Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian. Kemudian berdasarkan Surat Keterangan Kehilangan. “Maka kami sampaikan ke SDS, sekarang SD Amkur,” ucap Ahin.
lantaran ijazah yang hilang tidak dapat diterbitkan kembali, Ahin pun menggunakan Surat Keterangan Hilang. “Jika diterbitkan Ijazah baru, justru nantinya saya dan juga sekolah dianggap memalsukan Ijazah,” jelas Ahin.
Terkait perbedaan usai dan nama dari Ahin menjadi Yohanes Ahin, tambah dia, sudah dirundingkan sebelumnya dengan SDS (SD Amkur). “ Saat ada perubahan nama pada surat keterangan kehilangan itu menyesuaikan dengan administrasi kependudukan lainnya, seperti KTP, Akte , KK, serta Ijazah SMP Paket B dan Paket C. Jadi, dilengkapi nama baptis dari Gereja, sehingga ada tambahan nama Yohanes yang saya miliki,” papar Ahin.
Hal tersebut dilakukannya pada 2011 ketika mendaftar menjadi Cakades Periode 2011-2017. “Tidak ada masalah dengan ijazah saya, Jika sekolah bisa mengeluarkan, tentunya saya akan pakai ijazah itu. Namun karena hilang, mau tidak mau, saya harus menggunakan Surat Keterangan hilang dan itu sah,” tegas Ahin.
Gugatan seperti ini, kata Ahin, sudah dialami pada Pilkades 2011 silam. “Jadi pada dasarnya, ini merupakan masalah lama yang dikethaui Cakades lainnya, kemudian diangkat lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Kabag Pemdes, Setda Kabupaten Bengkayang, Drs Syarifudin mengatakan, dengan adanya permasalahan ini, maka yang bersangkutan akan dipanggil guna klarifikasi terkait kebenaran kehilangan ijazah. “Awal agustus kita panggil,” singkatnya. (kur)