eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Bila pembahasan belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya biasa-biasa saja. Berbeda dengan Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Melawi yang memunculkan perdebatan sengit.
“Terkait penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, apakah masuk dalam kategori rendah, sedang atau tinggi,” ungkap Pose, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Melawi, ditemui usai Rapat Internal DPRD, Selasa (1/8).
Pose mengungkapkan, saat ini total 13 Raperda di Kabupaten Melawi. Rata-rata sudah siap diparipurnakan. Kecuali tiga Raperda yang memerlukan pembahasan mendalam, termasuk Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Melawi.
Dia menjelaskan, Legislatif meminta kepastian dari Eksekutif terkait kemampuan keuangan Kabupaten Melawi, apakah masuk dalam kategori rendah, sedang atau tinggi. “Sebab klausul tersebut dinilai sangat penting dalam penetapan besaran tunjangan serta dana operasional bagi pimpinan serta anggota DPRD Melawi,” terang Pose.
Hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 (PP 18/2017) tentang Hak Kekuangan dan Administrasi Pimpindan dan Anggota DPRD.
“Kalau dari kajian dari kita, Melawi ini masuk dalam kategori tinggi. Nanti kita tetapkan tinggi, lalu pemerintah malah menetapkan Perbup Melawi daerah sedang, itu kan jadi persoalan. Karena ini menyangkut hak-hak anggota DPRD,” papar Pose.
DPRD Melawi, lanjut Pose, akan terus memperjuangkan satu pasal ini dalam draf Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) melahirnya PP 18/2017 itu untuk meningkatkan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Keuangan Melawi sebenarnya masuk kategori tinggi, ya kita harapkan eksekutif menyesuaikan dengan kajian daerah kita itu. Jangan sampai nantinya berbeda,” tegas Pose.
Sekarang, menurut Pose, bola panasnya di eksekutif. Bagaimana mereka akan meresponnya. “Kita bicara soal PP. Nanti akan menjadi domain eksekutif menetapkan kemampuan fiskal Melawi masuk kelompok mana. Kita minta mereka mengkaji itu,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin mengatakan, persoalan ini akan dibahas Banleg bersama Eksekutif, sebelum disahkan dalam Paripurna. “Kausul dalam Raperda soal status Melawi masuk kategori sedang, tinggi atau rendah itu harus dipertegas sejak awal,” katanya.
Menurut Tajudin, seharusnya memang kemampuan keuangan Melawi memang masuk kategori tinggi. Makanya harus dipertegas. “Nanti kita minta Banleg untuk konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu,” ucapnya.
Sementara itu, Legislator dari PAN, Joni Yusman mengatakan, seharusnya kategori kemampuan fiscal itu tidak dibuat mengambang. Lantaran berdasarkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) serta pendapatan lainnya di atas Rp600 Miliar, Kabupaten Melawi sama dengan daerah lainnya yang masuk kategori tinggi.
“Eksekutif jangan hanya melihat dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kita tidak bisa hanya melihat defisit APBD setiap tahun, tetapi lihat juga penyebab defisit ini. Berapa nilai pendapatan daerah pada APBD,” tutup Joni.
Laporan: Dedi Irawan
Editor: Mordiadi