eQuator.co.id – Sekadau-RK. Kebakaran lahan sudah mulai terjadi di Sekadau. Aparat hukum terpaksa turun tangan melakukan penegakan hukum. Sejumlah pihak mendukung upaya penegakan hukum itu. “Tapi kita berharap penegakan hukum itu harus didahului dengan sosialisasi,” tutur Welbertus Willy, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, kemarin.
Willy juga meminta kepada masyarakat yang hendak membuka lahan untuk melapor kepada aparatur desa, bhabinkamtibmas serta babinsa diwilayahnya masing-masing. Sebab untuk pembakaran hutan, ada aturannya bagi masyarakat ladang berpindah. Masyarakat dibolehkan membakar dibawah 2 hektar.
“Namun sistemnya harus melapor terlebih dahulu. Kalau membakar dilihat juga pengaruh angin, kalau melihat kearifan lokal biasanya membakar itu sekitar pukul 16.00,” ujarnya.
Ia menilai, kearifan dengan ladang berpindah tersebut sudah dilakukan secara turun temurun. Willy menambahkan, hanya saja kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sistem pemkabaran lahan untuk berladang.
“Jadi sosialisasinya harus intensif, sehingga masyarakat tahu. Masyarakat kalau membakar ladang itu pinggir lahan diberishkan agar api tidak menjalar karena api mengumpul ditengah dan itu dilakukan bergotong royong, tidak butuh waktu lama ladang sudah terbakar,” jelasnya.
“Apalagi kalau hanya 0,5 hektar. Kalau untuk kebutuhan masyarakat ladang berpindah saya yakin tidak ada diatas 1 hektar, paling kuat 0,5 hektar,” timpalnya.
Willy mengatakan, kalau melihat kearifan lokal masyarakat dalam membakar ladang hitungan menit sudah terbakar. Karena dengan sistem gotong royong yang dilakukan masyarakat api tidak menjalar ke lahan lainnya. “Karena dikelilingi, apinya mengumpul ke tengah,” sebutnya.
Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat jika membakar ladang harus melapor terlebih dahulu. Sebaiknya pembakaran dilakukan sore hari, sekitar pukul 16.00.
“Dengan melapor itu biar terjadwal. Tolong kalau dibakar jangan langsung ditinggal, harus tanggungjawab, kalau ada yang tidak sengaja terbakar, seperti karena puntung rokok masyarakat agar segera melapor agar segera dipadamkan,” tuturnya.
Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan, perlunya upaya pencegahan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat berkenaan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tentunya, harus ada solusi menyikapi keluhan masyarakat untuk berladang.
“Saat ini sudah musim kemarau, masyarakat pun sudah ada yang membuka lahan untuk berladang,” katanya. (bdu)