eQuator.co.id – Sekadau-RK. Sebagai kabupaten pecahan dari Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau masih belum memiliki Pengadilan sendiri. Persidangan kasus-kasus hukum yang terjadi di Sekadau, masih harus dilakukan di Kabupaten Sekadau.
Kondisi ini pun tak luput dari sorotan Ketua PN Sanggau, A Irfir Rochman SH MH. “Saya harapkan sepeninggalan saya nanti, Sekadau bisa memikili Pengadilan sendiri,” kata Rochman di Sekadau, kemarin.
Untuk membangun Pengadilan, memang bukan perkara mudah. Pengadilan baru bisa didikiran jika sudah ada Keputusan Presiden atau Keppres.
“Tapi setidaknya diusulkan saja dulu. Sehingga nanti bisa disampaikan ke KPT (Ketua Pengadilan Tinggi),” ucap Rochman.
Diakui Rochman, beberapa waktu lalu jajaran Pengadilan di Kalbar menggelar pertemuan di kantor KPT Pontianak. Dirinya pernah ditanya masalah kesiapan pendirian Pengadilan di Sekadau.
“Saya belum bisa jawab karena waktu itu saya belum tahu apakah sudah ada usulan di Pemkab Sekadau atau belum. Saya ceksurat usulannya, juga belum ditemukan,” tandas Rochman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jefray Raja Tugam SE menilai, Sekadau sudah layak memiliki pengadilan. “Karena itu, kita berharap kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkannya. Kalau memang dulu pernah diusulkan, mungkin bisa diusulkan kembali,” saran Jefray.
Jefray melihat, selama ini warga yang akan bersidang harus bersusah payah datang ke Sanggau. Demikian juga para jaksa yang ikut dalam persidangan itu.
“Kalau sudah ada di Sekadau, tentu akan lebih mudah. Tidak perlu repot-repot datang ke Sanggau,” pungkas Jefray. (bdu)