
eQuator.co.id – Mempawah-RK. Mengantisipasi tumpukan sampah agar tidak semakin menggunung bukan pada tempat pembuangan sampah (TPS), Selasa (1/8), Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengerahkan personelnya.
Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas PU Kabupaten Mempawah, Ismayuda Imran menuturkan, telah mengerahkan petugas kebersihan untuk membersihkan tumpukan sampah di pinggir jalan lintas negara di Kecamatan Anjongan.
Menumpuknya sampah yang semakin hari semakin menggunung, kata Ismayuda, sangat mengganggu pemandangan. Terlebih bau yang tak sedap pasti tercium ketika melewati tumpukan sampah, karena ulah oknum warga tak bertanggungjawab tersebut. “Karena hal inilah kami ambil langkah sesaat dan melakukan pengangkutan,” paparnya.
Ismayuda menuturkan, pengangkutan sesat ini dilakukan, sebagai antisipasi agar sampah tidak terlalu menumpuk. “Saya berharap agar masyarakat tidak membuang sampah disini lagi, karena disini bukanlah tempat pembuangan sampah. Peran serta masyarakat untuk lebih menyadari perilaku hidup sehat itu lebih penting, salah satunya tidak membuang sampah di sembarang tempat. Tempat sampah sudah kami sediakan jadi buanglah sampah pada tempatnya,” harapnya.
Dia mengimbau, masyarakat agar membuang sampah di tempat yang telah disediakan. Dia mengatakan jika tidak ingin membayar retribusi pun tidak masalah, asalkan buang sampah di tempatnya. “Tidak membayar retribusi pun tak apa-apa asal buang saja sampah di tempat sampah yang sudah kami sediakan,” pintanya.
Setelah melakukan pembersihan dan pengangkutan pihaknya akan memasang plang dan baliho yang bertuliskan larangan untuk tidak membuang sampah di area tersebut. “Jujur saya katakan kami sangat kewalahan dengan keterbatasan personel untuk mengatasi sampah-sampah yang menumpuk yang dibuang bukan pada tempat sampah yang disediakan Pemerintah Kabupaten Mempawah,” ungkapnya.
Dia mengatakan, saat ini telah bekerja dengan kemampuan penuh untuk mengangkut sampah setiap hari. “Kami sudah maksimal bekerja siang dan malam dengan pengaturan shif-shif anggota yang ditugaskan dengan pembagian wilayah kerja,” tuturnya.
Dia berharap, peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum yang akan diterbitkan Pemerintah Kabupaten Mempawah sudah terealisasi tahun 2018. Bagi pelanggar atau masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring), sebagai bentuk tindakan tegas dan sangsi sebagai efek jera bagi oknum masyarakat yang tak peduli akan kebersihan lingkungan.
Di tempat terpisah, anggota Komunitas Pemuda Pencinta Lingkungan, Kecamatan Anjongan, Suheri, 43, mengungkapkan, harus ada tindakan tegas bagi oknum warga yang sengaja membuang sampah sembarangan, terutama di pinggiran jalan. “Jika dibiarkan dan tidak diangkut maka yang terjadi sampah akan menggunung. Serba salah jadinya. Yang pasti masyarakat jangan seenaknya. Semoga Pemkab cepat membuat perda agar pembuang sampah di sembarang tempat bisa disanksi,” harapnya. (sky)