DPRD Minta Tindak Tegas Illegal Fishing

Barang Bukti Dari 29 Perkara Dimusnahkan

PEMUSNAHAN BB. Suasana pemusnahan barang bukti dari 29 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu di halaman Kejari Kapuas Hulu, Selasa (1/8). ANDREAS

eQuator.co.idPutussibau-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu kembali memusnahkan barang bukti (BB) dari 29 perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kasus illegal fishing menjadi sorotan lembaga hukum, pemerintah dan wakil rakyat.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Kapuas Hulu, Selasa (1/8), dihadiri Bupati Kapuas Hulu H. AM Nasir, SH, Wakil Bupati Antonius L. Ain Pamero, SH, Sekda Kapuas Hulu Ir. H. M. Sukri, Wakapolres Kapuas Hulu, pihak Dandim 1206/Psb, unsur pimpinan DPRD Kapuas Hulu, Pengadilan Negeri (PN) Putussibau beserta instansi terkait lainnya.

“BB yang kami musnahkan itu ada 29 perkara semuanya, mulai dari perkara penyelundupan gula, narkoba, Illegal Fishing, cabul, pembunuhan, senjata api dan lainnya,” kata Kepala Kejari Kapuas Hulu, Rudy Hartono.

Hanya saja dalam pemusnahan barang bukti ini kata Rudy, tidak semuanya dilakukan, seperti kasus peluru. Karena dalam pemusnahan butuh penanganan khusus, dikhawatirkan mengancam keselamatan. Kemudian barang bukti gula juga tidak dimusnahkan semuanya melainkan secara simbolis saja.

“Untuk dua barang bukti ini pemusnahannya dilakukan belakangan, karena jumlahnya banyak dan butuh penanganan khusus,” tambahnya.

Rudy mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara tahun tahun ini hingga Agustus 2017, sehingga tidak ada lagi perkara yang terlambat maupun mandek. Sementara untuk pemusnahan perkara lainnya bisa dilakukan kembali akhir tahun 2017 atau awal 2018 nanti.

“Selain itu ada beberapa perkara yang masih dalam penyelidikan kami. Sebentar lagi kami minta tim penyidiknya melakukan ekpos untuk beberapa perkara tersebut untuk tindaklanjutnya,” ucapnya.

Bupati AM Nasir menyambut baik pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kapuas Hulu. Menurutnya, hingga kini tindakan pelanggaran hukum masih terjadi di Bumi Uncak Kapuas. Indikasi tersebut bisa dilihat dari pemusnahan barang bukti perkara di Kejari Kapuas Hulu saat ini.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, mengindikasikan bahwa hingga kini masih terdapat tindak pelanggaran hukum di wilayah yuridiksi Kejari Kapuas Hulu,” ungkapnya.

Tindak pidana itu, kata Nasir, harus dicegah dan diberantas untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat. Proses penegakan hukum tersebut, bukan hanya tugas lembaga penegak hukum semata, melainkan juga menjadi tugas berbagai pihak termasuk masyarakat.

“Bagaimana melakukan upaya pencegahan dan meminimalisir munculnya potensi kejahatan dan menutup ruang orang berbuat jahat. Dalam hal ini, semua pihak perlu meningkatkan sinergisitas, komunikasi dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut,” pinta AM Nasir.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah tindaklanjut proses hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Sebagai wakil masyarakat, kami apresiasi Kejari Kapuas Hulu yang sudah mengundang, jadi terkait kasus yang BB-nya sudah dimusnahkan ini, kami bisa jelaskan ke masyarakat,” kata Rajuli sapaan Rajuliansyah.

Seperti pemusnahan senjata api (Senpi). Senpi rakitan itu sudah dimiliki beberapa masyarakat sejak jaman dahulu, karena digunakan untuk berburu. “Tapi masyarakat perlu juga pahami bahaya penggunaannya, sebab itu saya imbau kalau masih ada yang punya Senpi tanpa izin, serahkan saja ke aparat penegak hukum,” pintanya.

Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Wan Taufikorahman, pemusnahan barang bukti tersebut adalah peringatan dini kepada seluruh masyarakat, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Apabila memakai narkoba, menjual gula ilegal, melakukan illegal fishing itu ada konsekuensi hukumnya.

“Kemudian tanggungjawab kita bersama juga agar bentuk-bentuk tindak kejahatan tersebut tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Terkait sabu, apabila sudah ditetapkan vonis secara hukum memang harus segera dimusnahkan. Kemudian perlu diketahui, kata Wan Taufik, pemerintah tidak main-main lagi dengan masalah narkoba. “Terkait narkoba saat ini hukumannya sudah berat,” tegas Legislator Partai Golkar ini.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu lainnya, Robertus, lebih menyoroti terkait pemusnahan barang bukti illegal fishing. Menurutnya penindakan terhadap illegal fishing harus dikedepankan, agar masyarakat nelayan yang menangkap dengan pola lestari tetap mendapatkan hasil ikan yang lebih.

“Untuk kepentingan nelayan yang lebih banyak, maka tim illegal fishing memang harus bertindak tegas,” ungkap Legislator PDI Perjuangan ini.

Selain itu, pinta Robert, masyarakat adat juga harus bergerak, mulai dari daerahnya masing-masing untuk menetapkan sanksi bagi pelaku illegal fishing.

“Paling tidak pertama dilakukan teguran dahulu kepada pelaku illegal fishing itu, kalau lagi juga berbuat demikian baru hukum adat atau lapor ke pihak berwajib,” tegas Robert. (dre)