Miskomunikasi, Tiga Fraksi Tak Buat PA

Empat Raperda Inisiatif DPRD Disetujui

ACUNGKAN JARI. Sejumlah perwakilan fraksi yang membuat Pandangan Akhir (PA) Fraksi mengacungkan jari ketika ditanya Ketua DPRD Sanggau, Jumadi: Fraksi mana saja yang membuat PA dalam rapat kemarin----Kiram Akbar

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Miskomunikasi terjadi antara pihak Sekretariat DPRD dan sejumlah pimpinan fraksi di DPRD dalam rapat paripurna empat Raperda inisiatif DPRD, Senin (31/7) di lantai III gedung DPRD Sanggau.

Tiga fraksi, PDI Perjuangan, Gerindra dan Hanura, tak membuat Pendapat Akhir (PA) secara tertulis pada rapat tersebut. Hal ini sempat menjadi pertanyaan Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, selaku pemimpin rapat. Namun setelah dijelaskan Sekretaris DPRD, H. Burhanuddin, akhirnya rapat yang dihadiri Bupati Sanggau, Poulus Hadi itu dilanjutkan kembali.

“Memang benar yang disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan. Ketika kami rapat Bamus, memang di sana tidak disebutkan adanya Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap empat Raperda inisiatif ini,” kata Jumadi ditemui usai rapat tersebut.

Yang ada dan dibahas waktu itu, kata Jumadi, adalah pendapat bupati terhadap persetujuan empat Raperda inisiatif itu. “Tetapi mungkin karena sanking sibuknya, ada beberapa fraksi tidak melihat dalam aturan sebenarnya, dalam Tatib kita (DPRD). Dalam Tatib kita, sebagaimana yang telah disampaikan Sekwan, memang ada itu pendapat akhir fraksi terhadap empat Raperda inisiatif itu. Ini hanya miskomunikasi saja antara pimpinan fraksi dan sekretariat, saya kira itu saja,” pungkas Jumadi.

Meski tanpa teks, ketiga fraksi tersebut tetap membacakan PA-nya.

Berbeda dengan tiga fraksi itu, Fraksi Golkar melalui jurubicaranya, Konggo Tjintalong Tjondro, secara tertulis, menyebut proses pembentukan Perda terdiri dari tiga tahap.

“Pertama, proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan  dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda, terdiri dari penyusunan naskah akademik  dan naskah rancangan Perda. Kedua, proses mendapatkan persetujuan yang merupakan pembahasan di DPRD. Ketiga, proses pengesahan oleh gubernur/bupati/wali kota dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah,” katanya.

Konggo menambahkan, penentuan arah kebijakan untuk kepentingan daerah bukanlah terletak pada keharusan membuat banyak Perda, tetapi pencocokan sumber daya alam maupun manusia.

“Golkar menilai proses pembahasan Perda hingga disahkan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan pasal 5  UU nomor 12 tahun 2011. Untuk itu, Golkar meminta empat Raperda yang telah dibahas bersama eksekutif  dapat ditetapkan  menjadi Peraturan Daerah. Empat Raperda tersebut adalah Perda Pelayanan Publik, Perda Ketahanan Pangan, Perda Penanggulangan Bencana dan Perda Penanggulangan Kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sanggau, dalam pandangan akhirnya mengatakan, secara umum empat Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). “Dengan catatan, bahwa empat Raperda itu masih perlu disempurnakan dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku. Terutama terkait tekknis pennyusunan, landasan yuridis serta substansi hukum empat Raperda tersebut,” kata bupati. (KiA)