eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Ari Purwanto, 25 dan Thaufik Setiawan diringkus polisi ketika hendak bertransaksi menjual sepeda motor hasil curiannya di Jalan Imam Bonjol (Komplek Untan), Minggu (2/7).
“Pada saat mau transaksi kita lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Amad Mukhtar ditemui Rakyat Kalbar di markasnya, Senin (3/7).
Dikatakan Amad, setelah menerima laporan tindak pidana Curanmor, jajaran Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan. Polisi mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi. Sekitar pukul 15.30 polisi mendapatkan informasi adanya jual beli sepeda motor milik korban.
Petugas langsung menuju ke lokasi transaksi tersebut. Kedua tersangka langsung dibekuk beserta barang bukti sepeda motor dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan. “Tersangka langsung kita tahan,” tegasnya.
Dijelaskan Amad, TKP Curanmor itu bukan di wilayah hukumnya, tetapi di Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Penanganan lebih lanjut, kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolsek Sungai Raya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, malamnya langsung kita limpahkan ke Mapolsek Sungai Raya,” ucapnya.
Kapolsek Sungai Raya AKP Haryanto mengatakan, korban adalah Ng Siauw Kim, 57. Sepeda motornya hilang di Jalan Sungai Raya Dalam 1 Gang Ceria 2, Minggu (2/7). Kendaraan itu diparkir tak jauh dari rumah abangnya. Korban mengalami kerugian Rp4 juta. Dia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Pontianak Selatan.
“Awalnya sepeda motor tersebut diparkir di samping pohon sirsak dekat rumah abang korban dan hilang dicuri. Barang bukti sepeda motor Supra X 125 warna hitam-merah KB 2788 SJ. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas AKP Haryanto. (amb)