eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bengkayang. Kali ini dialami anak bawah umur, tersangkanya juga masih bawah umur.
“Kami Kembali mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur oleh orangtua korban,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Novrial Alberty Kombo, SIK kepada Rakyat Kalbar, Kamis (1/6).
Kasus ini terjadi pada Rabu (24/5) lalu sekitar pukul 19.00. Ayah korban berinisial HTH, 46 melaporkan remaja berinisial RAM, warga Dusun Setia Maju, Desa Kamuh, Kecamatan Tujuh Belas, Bengkayang. Remaja 16 tahun itu diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap putri HTH berinisial ARH, 17 atau masih di bawah umur.
“Kami bertindak cepat menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk diproses hukum,” kata Kombo.
RAM mencabuli ARH di kediamannya, Rabu (24/5) sekitar pukul 19.00 hingga Sabtu (27/5) pukul 09.00. “Korban dibawa oleh tersangka ke rumahnya. Kemudian melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban di dalam kamar tersangka,” ujar Kombo.
ARH melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan putrinya, warga Kecamatan Seluas itu pun berang dan membuat laporan ke Mapolsek Seluas. Remaja tak tamat SMP itu dilaporkan dengan laporan polisi LP/59/B/V/2017/SPKT tanggal 31 Mei 2017 tentang Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga siswi SMA itu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RAM ditahan dengan Surat Nomor Sp. Han /32/V/2017 tanggal 01 Mei 2017, sambil menunggu proses lebih lanjut,” tegas Kombo.
Menurut Kombo, penanganan kasus kekerasan seksual berdasarkan laporan polisi, tertinggi di Kecamatan Seluas. Di kecamatan ini bisa dipastikan hampir setiap bulan terjadi kasus kekerasan seksual khususnya terhadap anak bawah umur.
“Tingginya kasus kekerrasan seksual ini menjadi keprihatinan kami. Kami berharap semua pihak, terutama Pemkab Bengkayang melakukan langkah-langkah menekan dan mencegahnya. Selain itu peran orangtua, RT, kepala desa dan pihak kecamatan juga penting, karena kasus ini bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelas Kombo.
Dia berpesan, batasi pergaulan anak dan dilakukan kontrol, terutama anak perempuan. Jangan diperbolehkan bepergian sendiri atau harus diantar oleh orangtuanya sendiri, menghindari terjadinya kekerasan fisik dan seksual.
“Bila perlu bentengi anak dengan keterampilan bela diri. Sehingga jika ada mendapat ancaman, ia dapat membela diri dan melumpuhkan lawannya. Selain itu anak perempuan juga diberikan pemahaman bagaimana cara melumpuhkan musuh,” ungkapnya.
“Jangan malu untuk memberikan pemahaman dengan membentengi anak, misalnya dengan contoh yang sederhana, ketika seorang anak perempuan merasa terancam bisa dengan melempar pelaku dengan pasir, menendang kemaluannya. Paling tidak dengan adanya aksi perlawanan, diharapkan bisa mengurungkan niat pelaku,” sambung Kombo. (kur)