eQuator.co.id – TANGERANG. Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap puluhan pedagang ayam dan kikil berformalin di Pasar Anyar. Temuan penjualan daging ayam dan kikil berformalin saat digelarnya inspeksi mendadak (sidak) kemarin (23/5).
Dalam sidak itu, petugas menyita 2 kilogram (kg) usus berformalin dan 5 kg kikil yang juga mengandung bahan pengawet mayat tersebut. Kepala DKP Kota Tangerang, Tabrani mengatakan ancaman sanksi kepada para pedagang curang yang menjual usus ayam dan kikil mengandung formalin berupa denda puluhan juta hingga pencabutan izin berjualan di pasar milik pemerintah daerah tersebut.
Sanksi itu diberikan karena produk yang dijual para pedagang itu sengaja menggunakan formalin untuk mengawetkan usus dan kikil tersebut. Kecurangan itu dilakukan para pedagang untuk mendapatkan untung besar menjelang Ramadan.
”Sanksi tegas nanti akan kami terapkan kepada 45 pedagang ayam dan sapi di Pasar Anyar yang menjual usus dan kikil berformalin. Hukumannya musti tegas kalo ringan pasti akan diulang lagi. Jadi lebih baik sanksi berat saja,” katanya kepada INDOPOS saat sidak bahan makanan jelang Ramadhan di Pasar Anyar, kemarin (23/5).
Tabrani juga mengatakan, meminta jajarannya membuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani langsung oleh pedagang ayam dan kikil yang kedapatan menjual barang daganganya mengandung formalin. Lalu, puluhan usus ayam dan kikil berformalin itu disita.
Tabrani yang mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini juga mengaku untuk pemberian saksi itu jajarannya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Dinas Industri dan Perdagangan (Indag), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
”Kami harus putuskan bersama sanksi ini, karena berkaitan dengan izin dagang, kesehatan juga. Semua data pedagang ini sudah kami dapatkan dan besok mereka harus datang ke Plaza Pemkot Tangerang untuk mengikuti Tipiring,” ungkapnya juga.
Jika ada unsur kesengajaan, katanya lagi, pedagang akan proses ke pihak kepolisian. ”Nantinya kami akan memberikan penyuluhan agar tidak menggunakan pengawet formalin untuk semua jenis makanan,” jelasnya juga.
Tabrani juga mengaku, sidak uji kelayakan bahan makanan jelang Ramadan di Pasar Anyar dan Pasar Ramadani dilakukan instansinya dengan melibatkan banyak pihak. Seperti, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, DKP Provinsi Banten, Dinas Indag Kota Tangerang serta Dinkes Kota Tangerang.
Sidak itu dilakukan karena adanya kenaikan harga dan adanya informasi penggunaan formalin serta boraks kepada sejumlah produk makanan menjelang ramadhan di kota tersebut.
”Kami ingin memastikan keamanan konsumen dari bahan berbahaya. Dengan hasil ini kami jadikan sebagai bahan evaluasi. Kalo di Pasar Anyar kami sita 2 kg usus ayam berformalin dan 5 kg kikil yang juga berformalin. Untuk di Pasar Ramadani kami tidak menemukan bahakan makanan yang menggunakan bahan berbahaya,” cetusnya juga.
Di tempat yang sama, Kepala Dinkes Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengaku hasil uji sampel pada usus ayam dan kikil di Pasar Anyar memang mengandung formalin yang terdapat dua produk olahan tersebut mencapai di atas 100 ppm. Artinya dari satu kilogram olahan usus dan kikil itu terdapat satu miligram kandungan formalin.
Jika bahan makanan mengandung bahan pengawet mayat itu dikonsumsi akan menimbulkan dampak kesehatan pada tubuh manusia. ”Bisa menyebabkan kanker atau penyakit lain. Kadarnya ini sudah sangat berlebihan dan tidak diperbolehkan digunakan di makanan. Para pedagang ini sudah menyalahi aturan pemerintah,” tuturnya.
Lebih jauh Liza mengungkapkan, penggunaan formalin sendiri sudah dilarang melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 tahun 2012. Penggunaan bahan pengawet mayat ini dapat menimbulkan dampak serius pada kesehatan. Dalam jangka panjang, kata dia, efeknya mengganggu pencernaan hingga menimbulkan penyakit kanker.
Sementara itu, Apriansyah, 44, salah satu pedagang kikil sapi di Pasar Anyar mengatakan diriya tidak mengetahui jika produk makanan yang dijualnya itu mengandung formalin. Sebab, kata dia kikil tersebut dibelinya dari sejumlah tempat pemotongan sapi yang ada di kota ini.
Selama ini dia pun tidak pernah mengetahui jika kikil yang akan dijualnya itu dicampurkan para pemotong hewan ini dengan bahan pengawet mayat. Dia pun meminta Pemkot Tangerang untuk tidak memberikan sanksi berat itu lantaran kikil tersebut sengaja dicampurkannya dengan formalin.
”Saya siap tunjukan dimana saya beli kikil sebelum dijual di pasar ini. Wajar saya tidak mau izin berdagang dicabut, karena bukan kesalahan saya juga. Kami para pedagang disini juga tidak mau melakukan kecurangan, soalnya takut konsumen kabur,” pungkasnya. (cok/jpg)