eQuator.co.id – Singkawang-RK. Ini kali pertama di Kalbar, Andy Victorio, terpidana kasus pelanggaran Pilkada harus menjalani hukuman kurungan. Eksekusi dilaksanakan Kamis (30/3), setelah Pengadilan Tinggi Kalbar memenangkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis percobaan oleh Pengadilan Negeri Singkawang.
Melemparkan senyum kepada awak media yang lama menunggunya, Andy sempat mengucapkan terima kasih kepada para pendukung pasangan calon Wali Kota Singkawang, Malika dan wakilnya Suriyadi, serta dukungan moral kepadanya.
“Hari ini kami melakukan eksekusi terpidana Andy Victorio sehubungan hasil banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak. Putusan No. 22 Pidsus 2017 PT Kalbar, Andy Victorio melakukan kampanye di luar jadwal dan dijatuhi hukuman 15 hari,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Singkawang, Anggiat AP Pardede, SH di Lapas Singkawang.
Andy Victorio terbukti melakukan kampnye lewat akun Facebooknya yang mengunggah status pada 14 Februari yang tertulis; “Malika Walikota Suriyadi Wakilnya Masyarakat Singkawang Sejahtera! #COBLOSNOMORSATU!”
Andy Victorio kemarin keluar dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) sekitar pukul 11.30. Mengenakan kemeja kotak-kotak biru putih, celana blue jeans dan bersandal jepit coklat, menenteng bungkusan biru dan air mineral.
Tim Kejari kemudian membawa Andy Victorio memasuki ruangan steril Lapas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoordinasi dengan petugas Lapas. Andy Victorio memasuki ruangan khusus dan seluruh tubuhnya diperiksa petugas.
Dizholimi dan Bangga
Andy Victorio kepada wartawan mengatakan, kalau peristiwa yang dialaminya merupakan anugerah. Dalam sidang ia kooperatif dan mengakui dengan jujur dan terus terang perihal postingan kampanye di luar jadwal di media sosial Facebook.
Ia mengajak masyarakat Kota Singkawang memilih pasangan No. urut 1 Calon Wali Kota dan wakilnya, Tjhai Nyit Khim-Suriyadi.
“Ini anugerah, ada hikmahnya. Meski dipenjara saya tidak malu, karena bukan merugikan negara seperti melakukan korupsi. Tapi di penjara karena kasus politik, karena saya dizholimi, saya merasa bangga,” katanya.
Mengapa anugerah, semoga dengan kasus ini memberikan sikap lebih kuat mengarungi dunia politik. Dan apa yang dialami merupakan resiko sebagai seorang politikus.
“Jadi ibaratkan surfing (berselancar) di kuatnya gelombang, semakin tinggi gelombang yang bisa saya taklukkan, maka akan menambah kemantapan menatap persoalan ini,” katanya tersenyum tegar.
Andy mengaku legowo dengan semua keputusan majelis hakim, dan siap mengikuti apa yang menjadi putusan. Bahkan dengan santun dan halus ia merasa tidak enak hati, karena sudah merepotkan seluruh aparat penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan termasuk penyelenggara Pemilu seperti KPU Singkawang. “Jadi saya tidak enak hati, karena merepotkan aparat penegak hukum kita,” ujarnya.
Ditanya apakah akan menuntut balik atau melapor atas kasus yang menjerat dirinya, dengan senyum ia bilang, “Tidak perlulah ada tuntut menuntut lagi atau lapor melapor lagi. Saya ingin masalah yang saya hadapi segera selesai dan tuntas,” ujarnya.
Andy Victorio dijerat dengan pasal 187 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lewat pasal 187 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Kronologis
Sebelumnya terdakwa Andy Victorio divonis percobaan atau masa percobaan dua bulan tanpa menjalani hukuman kurungan badan, pada Senin (13/3). Namun JPU kayaknya ngotot memenjarakan Andy.
“Jadi vonis yang diputus majelis hakim selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan. Apabila yang bersangkutan melakukan tindakan pidana, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman satu bulan,” katanya.
Namun, tak berapa lama Kejaksaan Negeri Singkawang sudah mendaftarkan banding. “Kami sudah mendaftarkan banding pada 14 Maret 2017, alasannya karena jauh dari tuntutan kami. Hanya dijatuhi hukuman percobaan, bukan kurungan badan,” kata Anggiat yang menuntut Andy dengan satu bulan 15 hari penjara.
“Sesuai pasal 187 ayat 1 paling lama 15 hari dan paling lambat tiga bulan. Sehingga kami melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Singkawang,” tambah Anggiat.
Diberikan waktu tiga hari sejak putusan majelis hakim, dan setelah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi, maka makan waktu tujuh hari memutuskannya. Terlebih, perkara Pemilu hanya diproses dan diputuskan sampai Pengadilan Tinggi. “Jadi setelah itu tidak ada lagi kasasi, apapun keputusannya sudah kewenangan majelis hakim,” katanya.
Anggiat mengaku penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang dilakukannya tidak ada muatan atau unsur politik. Murni penegakan hukum melalui Gakkumdu serta memberikan pembelajaran politik yang baik.
Sebelumnya, di tingkat pertama, JPU Heri Susanto mendakwa Andy Victorio dengan mengedepankan saksi-saksi. Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU ke PN Singkawang waktu itu saksi pelapor tiga orang, yang merupakan tim advokasi Pasangan Calon Nomor 2 Tjhai Chui Mie-Irwan, Ketua KPU Singkawang dan ahli ITE dari BSI Pontianak.
Dalam persidangan di PN Singkawang itu, JPU membuktikan pasal-pasal yang didakwakan saksi pelapor dan KPU. “Menurut kami sudah memenuhi unsur,” katanya.
Kemarin, sebelum meninggalkan Lapas, Anggiat Pardede tampak cukup puas dengan putusan banding. “Ini pembelajaran bagi masyarakat di Kalbar dan Singkawang khususnya, bahwa dalam politik ada aturan. Jangan sampai kita melanggar ketentuan dan kampanye tidak bisa sembarangan sebagaimana koridor aturan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan: Suhendra
Editor: Hamka Saptono