eQuator.co.id – Sintang-RK. Kapolres Sintang AKBP Suharjimantoro memimpin apel kesiapan tim penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya, Selasa (28/3).
Apel yang dilaksanakan pukul 08.30 itu bertujuan memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh personil yang terlibat penertiban PETI. Pelaksanaan penertiban tetap mengedepankan sikap simpatik. Apabila ditemukan adanya para penambang PETI, langsung diringkus dan peralatannya disita.
Penertiban PETI dipimpin Kabag Ops Polres Sintang Kompol Edi Haryanto, SH. Melibatkan 78 personil gabungan dari Polres Sintang, TNI, Brimob Sub Den II Pelopor Pandan dan Satpol PP Pemkab Sintang.
Petugas gabungan menyisiri empat lokasi PETI di Dusun Tebing Tinggi, Desa Tebing Raya, Sintang. Dalam penertiban ini, polisi menggunakan pesawat tanpa awak (drone ) untuk memudahkan pemantauan di lokasi PETI.
Ketika penertiban digelar, para pekerja sudah tidak berada di lokasi PETI. Mereka meninggalkan peralatan untuk menambang emas. Jajaran Polres Sintang menyita 16 mesin dompeng. Karena sulitnya medan yang dilalui, mesin tersebut langsung dimusnahkan di area PETI.
Kapolres AKBP Suharjimantoro mengimbau masyarakat penambang emas, agar tidak melakukan PETI di sepanjang aliran Sungai Kapuas maupun Sungai Melawi. Karena sangat berbahaya bagi masyarakat luas. Apalagi warga di Kabupaten Sintang memanfaatkan air Sungai Kapuas dan Melawi sebagai sumber air konsumsi.
“Bukan berarti penambangan di darat boleh dilakukan. Semua harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sepanjang tidak ada izin, maka semua aktivitas penambangan PETI harus dihentikan,” tegas Suharjimantoro. (adx)