Satar Lega Usai Melaporkan Hartanya

Ikut Program Tax Amnesty di Periode III

LAPOR KEKAYAAN. Satarudin menggelar jumpa pers usai melaporkan kekayaannya di KPP Pratama Pontianak, Selasa (21/3). Gusnadi-RK

eQuator.co.id Pontianak-RK. Realisasi pencapaian tax amnesty periode II dan III memang tak seramai periode I. Masyarakat diharapkan melaporkan kekayaannya sebelum masa berakhirnya program pengampunan pajak tersebut.

Sebagai wajib pajak, para pejabat daerah sudah mulai mendeklarasikan hartanya. Termasuk Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin SH yang melaporkan kekayaannya di KPP Pratama Pontianak, Selasa (21/3) pagi.

“Kita sebagai warga negara selayaknya menjalankan kewajiban dalam membayar pajak. Mari manfaatkan tax amnesty periode III yang akan meninggalkan kita ini,” kata Satarudin.
Menurut pria yang akrab disapa Satar ini, pajak wajib dikeluarkan baik oleh perusahaan ataupun perorangan.

“Pajak ini kan dari kita untuk kita, jangan hanya menuntut perbaikan pembangunan, tapi tidak mau bayar pajak,” gugahnya.
Saat disinggung tebusan amnesti pajaknya jadi tinggi karena dilakukan saat periode III, dia mengaku tidak masalah. Sebab dirinya tidak memandang besar kecilnya tebusan.
“Ya tida apa-apa, kan kontibusi kita untuk Kota Pontianak juga lebih tinggi. Tapi yang terpenting adalah setelah melaporkan, saya menjadi lega,” sebut Satar.

Sementara Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti Munawaroh menuturkan, mulai program tax amnesty periode I – III, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak memanfaatkannya sebaik mungkin. Saat ini sudah banyak pejabat daerah mendeklarasikan harta yang diharapkan dapat dicontoh masyarakat luas.

Karena sampai saat ini, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih diangka 17.500 dari 79.000 wajib pajak pada 2016. “Kalau dari presentase masih jauh dari harapan, tapi kita masih optimis, karena punya 10 hari ke depan batas waktu peyampaian wajib pajak orang pribadi,” ungkapnya.

Nurbaeti memastikan kerahasiaan wajib pajak. “Siapa saja yang melaporkan kami wajib merahasiakannya, kecuali seperti pimpinan dewan sudah mengumumkan sendiri,” pungkasnya.

Dijelaskannya, selama periode III tax amnesty per 19 Maret 2017, terhimpun Rp24,5 miliar. Sementara secara keseluruhan periode I-III mencapai Rp463,99 miliar dengan total peserta 7.272 orang.
“Sampai saat ini yang mengikuti amnesti pajak baru 7.230 dari 79.000 wajib pajak, persentasenya kisaran 9 persen lebih saja,” jelasnya.

Atas capaian ini, Nerbaeti mengakui memang tidak terlalu membanggakan. Sebab masih banyak yang belum mendeklarasikan harta di program tax amnesty ini.
“Jemput bola sudah kita lakukan dari awal periode I, kita ke prominance, asosiasi serta sentra dagang yang ada di Kota Pontianak. Kita turunkan tim serta kita layangkan surat person per person ke wajib pajak,” tutup Nurbaeti. (agn)