Bebas Bersyarat Malah Edar Narkoba

DITAHAN. Tersangka Chin Sun Fung alias Afung alias Alon menunjukan barang bukti narkoba di Mapolres Melawi, Senin (20/3). POLRES MELAWI FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.idNanga Pinoh-RK. Dibebaskan bersyarat bukannya memperbaiki diri. Chin Sun Fung alias Afung alias Alon malah kembali mengedarkan narkoba. Pria 41 tahun itu kembali diringkus polisi, Sabtu (18/3).

Afung diringkus jajaran Polres Melawi di Gang Toyob, Desa Tanjung Niaga, Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi AKPB Oki Waskito mengatakan, Sabtu (18/3) Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, di Gang Toyob ada seseorang mengedarkan narkoba. Setelah diselidiki, ternyata benar. Afung saat itu sedang melakukan transaksi sabu. “Usai diringkus, kami melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya disaksikan Pak Kades Tanjung Niaga,” ungkap Oki, Senin (20/3).

Di kediaman Afung, polisi menemukan barang bukti sabu, alat timbang dan alat isap atau bong. Setelah dibawa ke Mapolres, polisi kembali menggeledah tubuh Afung. Di saku celananya ditemukan lima butir pil ekstasi.

“Tersangka ini merupakan narapidana yang telah divonis Pengadilan Negeri Sintang. Dia mendapatkan hukuman dua tahun penjara dalam kasus Narkoba. Sampai sekarang masih dalam masa bebas bersyarat, sudah kurang lebih tujuh bulan,” papar Oki.

Dari tangan Afung, polisi menyita 13 paket sabu dan alat isap serta timbangan elektrik dan lima butir pil ekstasi. Turut disita handphone dan sebuah bola lampu. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Oki. (ira)