eQuator.co.id – Sanggau-RK. Bea Cukai Entikong menyita 119 slop Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Dusun Entikong Benuan atau populer dikenal Patoka, Selasa (7/3) pukul 00.10.
Pengungkapan ratusan slop rokok tanpa cukai ini melibatkan SGI Tim III/Sanggau Kodam XII/Tanjungpura. “Mereknya macam-macam, ada Djarum Black Mild. Isi setiap slop sebanyak 10 bungkus dan isi setiap bungkus 16 batang. Kemudian 80 slop SKM merek M2 isi setiap slop 10 bungkus dan isi setiap bungkus 16 batang. Kemudian 25 slop SKM merek Crystal isi setiap slop 10 bungkus dan isi setiap bungkus 16 batang dan 24 Slop Putih Mesin (SPM) merek Era, isi setiap slop 10 bungkus dan isi setiap bungkus 20 batang,” kata Teddy Kusuma Wijaya, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Entikong, Rabu (15/3).
Rokok-rokok tersebut, lanjut Teddy, dibawa oleh lima kuli pikul dari Entubuh Malaysia menuju Indonesia, melalui hutan kawasam Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menuju Dusun Entikong Benuan. Tujuan akhir barang akan dibawa ke Balai Karangan, untuk dijual kembali keesokan harinya.
Teddy menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen gabungan petugas Bea dan Cukai Entikong dan SGI Tim III/Sanggau Kodam XII/Tanjungpura. Berdasarkan hasil pemeriksaan di KPPBC TMP C Entikong, sebanyak 119 Slop Sigaret Kretek Mesin asal Malaysia disita. Rokok tersebut dipikul oleh MT, JL, GL, MG dan YS melalui hutan sekitar PLBN Entikong dari Entubuh Malaysia dengan tujuan Entikong Indonesia.
“Dari hasil wawancara kita, mereka tidak mengenal pemilik dari barang tersebut. Karena mereka hanya bertugas memikul barang dan hanya diberi pesan oleh pemilik barang, agar mengambil barang dari Entubuh Malaysia menuju suatu rumah di Dusun Entikong Benuan atau sering disebut daerah Patoka oleh warga setempat,” beber Teddy.
Hingga saat ini petugas Bea Cukai Entikong masih melakukan proses penyelidikan. Tujuannya agar mengetahui siapa pemilik barang tersebut. “Masih kita dalami,” tegas Teddy. (kia)