Bikin Resah Digerebek Polisi

Main Judi Kolok-kolok dan Remi Box

JUDI. Tersangka judi saat diamankan Sat Rekrim Polres Sambas, Senin (13/3). KASAT RESKRIM FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.idSambas-RK. Digerebek, 12 pemain judi kolok-kolok dan remi box dibekuk jajaran Polres Sambas di Dusun Labong Ayu, Desa Matang Labong, Tebas, Senin (13/3) pukul 23.30.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas perjudian di salah satu rumah di lingkungan mereka.

Kapolres Sambas AKPB Cahyo Hadiprabowo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Real Mahendra mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Lidik Sat Reskrim Polres Sambas langsung melakukan penggerebekan di Rumah Sarmili di Dusun Labong Ayu, Desa Matang Labong, Tebas. Di rumahnya ditemukan bandar dan pemain judi kolok-kolok serta remi box. Semuanya digelandang ke Mapolres Sambas.

“Di tempat kejadian perkara anggota melakukan penyelidikan. Ternyata benar adanya permainan perjudian di alamat tersebut. Kita langsung melakukan penangkapan terhadap 12 pelaku dengan perannya masing-masing. Kita juga menyita barang bukti perjudian kolok-kolok dan remi box,” kata Real, Selasa (14/3).

Mereka yang diringkus, Sarmili alias Along, 51 selaku pemilik rumah, Asmo’ie alias Ngah, 49 selaku bandar judi kolok-kolok dengan pemain Haidir, 42, Suhaimi, 40, Santoso, 49, Hidayat, 34, Jamiat, 32, Mawardi, 41, Jumadi, 23, Ismail, 42, Emonudin, 24 dan liyanto, 34. Semuanya merupakan warga Kecamatan Tebas. “Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian,” tegas Real. (sai)