eQuator.co.id – Pontianak-RK. Seekor burung elang laut perut putih berhasil diselamatkan Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang (SKW III) di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Sambas, Jumat (10/3).
Burung bernama latin Haliaeetus leucogaster tersebut diamankan di salah satu toko burung milik Akian. “Tim di Singkawang mendapat informasi, katanya ada yang pelihara satwa dilindungi jenis Elang. Kemudian tim berkoordinasi dengan Polsek Tebas,” jelas Margo Utomo, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Jumat (10/3) sore.
Setelah dipersiapkan matang, kata Margo, tim yang didampingi kepolisian mendatangi toko Akian. Ternyata benar, di toko Akian terdapat elang tersebut. Tim kemudian mencecar sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul burung tersebut. Berdasarkan pengakuannya, elang itu merupakan titipan dari langganannya.
Entah benar atau tidak, tim tetap saja melakukan tindakan penyelamatan. “Tim menyampaikan kepada Akian, bahwa apabila sang pemilik burung ingin mengambilnya, dipersilakan untuk mendatangi kantor SKW III Singkawang,” tegas Margo.
Dikatakannya, Akian mengaku mengetahui jika elang tersebut merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Elang yang diselamatkan dari Akian ini mempunyai panjang tubuh 70-85 centimeter, rentang sayap 178-218 centimeter dengan berat tubuh 1,8 sampai 3,9 kilogram. Bagian atas berwarna abu-abu kebiruan, sedangkan bagian bawah, kepala dan leher berwarna putih, iris cokelat.
Kuku, paruh dan sera berwarna abu-abu. Tungkai tanpa bulu dan kaki juga berwarna abu-abu. Saat terbang, ekornya yang pendek tampak berbentuk baji dan sayapnya terangkat ke atas membentuk huruf “V”.
Burung Elang Laut Perut Putih dijuluki ‘mesin terbang’. Julukan itu bukan tanpa alasan. Dengan bentangan sayap sepanjang tiga meter, burung terbesar ini sanggup terbang hingga kecepatan 115 kilometer per jam. Elang ini memang tampak kaku di darat, tetapi di angkasa dia benar-benar anggun dan menakjubkan untuk dipandang.
“Elang itu diselamatkan. Kemudian Akian diberi penyuluhan mengenai aturan-aturan yang berkenaan dengan satwa dilindungi. Diharapkan ke depan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Margo.
Untuk proses selanjutnya, elang ini akan dirawatinapkan terlebih dahulu di kantor SKW III Singkawang. Setelah itu akan dilakukan tindakan karantina dan pemulihan kesehatan satwa di Lembaga Konservasi Sinka Island Park, Singkawang.
Elang laut perut putih ini merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 7 tahun 1999. Elang ini, satu dari seribu lebih berbagai individu tumbuhan dan satwa liar yang berhasil diselamatkan BKSDA Kalbar pada 2016. Kecenderungan peningkatan penyelamatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, akan selalu dimaknai dalam dua sisi mata uang, sebagai sisi keberhasilan atau sisi kegagalan. (oxa)