Pemain Kabur Bandar Dibekuk

Guncang Kolok-kolok, Dikepung Polisi

BARANG BUKTI. Uang dan lapak kolok-kolok disita dari Andi dan Yohanes Dano yang ditangkap di Sungai Sambang, Sekadauu Hulu, Kamis (9/3) malam. POLRES SEKADAU FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.idSekadau-RK. Dua bandar judi kolok-kolok, Andi, 26 dan Yohanes Dano, 35 pasrah digelandang polisi ke Mapolres Sekadau. Keduanya dikepung polisi saat membuka lapak judi kolok-kolok di Lapangan Sepak Bola, Desa Sungai Sambang, Sekadau Hulu, Kamis (9/3) malam.

“Penangkapan bermula dari informasi yang kita terima dari masyarakat,” ucap Iptu Muhamamd Resky Rizal, Kasat Reskrim Polres Sekadau didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Pardio kepada wartawan, kemarin.

Penangkapan dilakukan tim Ospnal Sat Reskrim Polres Sekadau, dibantu kepolisian dan Polsek Sekadau Hulu. Saat penangkapan, ada beberapa warga yang tengah bermain, langsung berhamburan melihat kedatangan petugas. Polisi yang sudah mengepung hanya bisa menangkap bandarnya.

Dikatakan Rizal, dari penangkapan tersebut, jajarannya menyita lapak kolok-kolok, tiga dadu, ember untuk menggoncang dadu serta satu unit handphone. “Kita juga berhasil menyita uang tunai Rp1.706.000,” ujar Rizal.

Saat ini, kedua bandar tersebut sudah ditahan di Mapolres Sekadau. “Mereka kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian,” tegas Rizal. (bdu)