eQuator.co.id. – SAMBAS. Lantaran pencabul intelek lenggang kangkung di ibukota provinsi, di desa pelecehan seksual merajalela. Jajaran Polres Sambas malah meringkus dua tersangka sekaligus.
Debi, 27, warga Dusun Buloh Desa Merubong, Kecamatan Tekarang, langsung jadi tersangka karena mencabuli gadis bawah umur, LS, 13, warga Dusun Cahaya Desa Pelimpaan Kecamatan Jawai.
LS diperkosa di kebun sawit Dusun Timur Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Minggu (26/2) sekitar jam 20.30.
Yang kedua, Indra alias Acik, 24, warga Jalan H. Bakar Kelurahan Semelagi Kecil, Singkawang Utara, yang menggagahi SA, 16, warga Pangkalan Asam Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Selasa (21/2) bulan lalu sekitar jam 20.00 di Jalan setapak Desa Gayung Bersambut, Selakau.
Kapolres Sambas AKPB Cahyo Hadiprabowo SH. SIK melalui Kasatreskrim AKP Raden Real Mahendra mengatakan, kedua tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya.
“Kasus pertama di kebun sawit dengan tersangka Debi, kasus kedua dilakukan di jalan setapak,” kata Raden, Selasa (7/2).
Pencabulan kedua dengan tersangka Acik, mulanya si gadis SA dijemput dari rumah dibawa jalan-jalan. Kejadiannya bulan lalu, hari Selasa (21/2) sekitar 20.00.
Sampai di jalan setapak desa timbul akal maksiat tembakol Acik, lalu menyetubuhi paksa korban yang awalnya menolak.
“Kemudian si korban bersedia untuk disetubuhi tersangka dengan berjanji akan bertanggung jawab dinikahi,” ungkap Real.
Karena ingkar dan berkelit korban pun melaporkan janji lelaki bernafsu sesaat itu. (Sai)