Empat Tersangka Disidang, Lainnya Masih Dikejar

Korupsi Pengadaan Genset Sanggau

KASI PIDSUS KEJARI SANGGAU. Romulus. KIRAM AKBAR

eQuator.co.idSanggau-RK. Setelah mandek hampir tujuh tahun sejak 2010 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan empat tersangka kasus pengadaan dan pemasangan generator set (genset) kapasitas 1 MW seharga Rp4,7 miliar.

Keempat koruptor tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Desember 2016. Masing-masing berinisial BR (PNS), ES (PNS), TA (swasta) dan BD (swasta).

“Tersangka TA saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau. Sementara tiga tersangka lainnya menjalani tahanan rumah dan tahanan kota,” kata Romulus, SH, MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanggau didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Tri Nurhadi, SH saat menggelar konfrensi pers, Jumat (3/3).

“Karena ini sudah lama, tentu banyak hal yang perlu kami kembangkan dan yang kami kumpulkan, seperti data-data dan bukti-buktinya. Hingga akhirnya menyimpulkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Romulus.

Saat ini kasus tersebut sudah pada tahap pelimpahan dan persiapan sidang. Rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Senin (6/3). “Pelimpahan ini berdasarkan surat pelimpahan nomor B394/Q.1.14FT:2/II/2017. Kita sudah melimpahkan empat perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pontianak pada 28 Februari 2017. Berdasarkan surat pelimpahan itu pula, Pengadilan Negeri Tipikor sudah menetapkan hari sidang terhadap empat berkas perkara yang sudah kita limpahkan, baik itu terhadap perkara TA, BR, BD dan ES,” jelas Romulus.

Karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam hal penegakan hukum, tentu Kejaksaan Negeri Sanggau tidak main-main memprosesnya. Bahkan, Romulus yakin tersangka dalam kasus ini bukan hanya empat orang.

“Ini tidak terpaku hanya empat tersangka. Kemungkinan besar ada tersangka lain yang bisa saja dari unsur pemerintah dan swasta. Bisa satu, dua bahkan lebih,” tegasnya.

Lamanya penyelidikan, diakui Romulus, disebabkan beberapa hal. Yaitu kendala teknis, nonteknis, internal dan eksternal. Eksternal, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2015. “Kami ini harus mendapatkan hasil audit BPK. Selalu itulah alasan kami, karena memang sampai sekarang hasil audit itu belum ada. Akhirnya, kami membuat terobosan dengan melakukan perhitungan sendiri, melibatkan banyak pihak, seperti LKPP. Meskipun penyidik sebenarnya bisa menghitung sendiri, karena kita juga punya ahlinya,” bebernya.

Hasil audit yang dilakukan dengan melibatkan LKPP, kerugian negara ditaksir Rp1,2 miliar. Meliputi perencanaan, pengawasan, pelaksanaan dan pelelangan. “Jadi inklut kerugiannya,” jelas Romulus.

Keempat tersangka, lanjut Romulus, juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih. “Tapi kalau dikalkulasikan dengan jumlah kerugiannya, belum seberapa. Karena masih ada tersangka-tersangka lain yang akan kita kejar,” ungkapnya.

 

Laporan: Kiram Akbar