eQuator.co.id – SAMBAS. Diduga edarkan shabu di kawasan Pemangkat, Tommy, 32, dicokok aparat Polres Sambas di depan hotel Pra Wisma, Jalan Pasar Melayu, Pemangkat Kota, Rabu (1/2) pukul 17.45.
Kapolrea Sambas AKBP Cahyo Hadiprabowo,SH. SIK melalui Kabag Ops Kompol Jajang, mengatakan kalau warga Dusun Gaya Baru, Desa Parit Baru, itu dilaporkan warga, Sabtu (25/2) kerap mengedarkan shabu di Pemangkat.
“Berdasarkan laporan tersebut Polres Sambas menurunkan anggota Satreskrim Polsek Pemangkat menyelidikinya. Hari Rabu (1/2), anggota membeli secara terselubung dari terduga di halaman Hotel Pra Wisata,” ujar Jajang, Kamis (2/3).
Begitu datang ke hotel Tommy ditangkap dan digeledah dari saku celana ditemukan satu paket plastik klips transparan berisi narkotika jenis shabu sekitar 17,3 gram. Barang haram itu dibungkus dalam kotak rokok Marlboro putih. (Sai)