eQuator.co.id – SINTANG. Biar hamil di luar nikah, Anggota Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, menolak anak didik diberhentikan dari sekolahnya.
“Laporkan kepada saya langsung. Jika ada anak perempuan kita yang dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil saat masih berstatus pelajar,” ujar Erma usai kegiatan reses di Kecamatan Kelam Permai, Selasa (28/2).
Seruan itu ditujukannya kepada jajaran Pemerintah Desa, Kecamatan dan masyarakat, tentang siswa hamil “kecelakaan” alias sebelum nikah itu.
Erma menuding salah besar jika pihak sekolah maupun Kepsek, mengambil keputusan sepihak. Alasannya, mengacu pada Undang-Undang, anak didik kita yang menjadi korban hamil di luar pernikahan wajib menyelesaikan pendidikannya hingga tuntas.
“Kalau ada anaknya hamil di luar nikah dan dikeluarkan dari sekolah, saya anjurkan Ortu menggugat pihak sekolah atau kepala sekolah tersebut,” kata legislator Partai Demokrat itu.
Kata Erma, yang bersangkutan memiliki hak asasi manusia. Maka dari itu, mereka yang menjadi korban wajib menyelesaikan pendidikannya hingga tuntas.
“Tidak boleh main berhentikan begitu saja. Sekarang UU sudah ada dan jelas prosedur dan mekanismennya. Lagi pula kita dulu pernah muda, pernah salah dan pernah nakal. Intinya, kita semua pernah melakukan kesalahan,” tuturnya.
Sebagai guru, pendidik yang jadi panutan siswa-siswi seharusnya lebih memberikan mereka motivasi sehingga mereka tidak merasa diasingkan dalam kondisi sebagai korban. Meskipun tidak menampik kondisi korban akan mengganggu konsentrasi siswa-siswi lainya.
“Mereka hanya korban dari perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab. Perempuan tidak bisa hamil jika tidak ada laki laki,” kata mantan aktivis perempuan Kalbar itu.
“Kontak saya langsung jika temukan kepala sekolah dan pihak sekolah yang memberhentikan siswi yang dalam kondisi hamil,” pintanya. (Adx)