eQuator.co.id – Singkawang-RK. Tim pasangan calon (Paslon) nomor urut empat (Andy Syarif-Nurmansyah) melaporkan indikasi temuan pelanggaran di 81 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dugaan pelanggaran dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggap menyalahi kode etik saat menjalankan tugas.
“Kerja petugas KPPS dianggap tidak sesuai dengan ketetapan Surat Keputusan (SK) secara resmi. Petugas KPPS diganti oleh orang lain,” kata M Abdurahman, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Andy Syarif-Nurmansyah (An Nur) saat menyerahan bukti laporan ke Sekretariat Panwaslu Kota Singkawang, Minggu (26/2).
Anggota KPPS yang bertugas di 81 TPS, namanya tak sesuai SK. Di lapangan, malah orang lain yang menggantikan posisi mereka. “Pembuktian kita jelas sekali di C 1 KWK. Petugas KPPS yang tandatangan, setelah kita crosscheck, ternyata orangnya berbeda,” ujarnya yang mengaku menyampaikan bukti-buktinya ke Panwaslu.
Selain itu, ditemukan juga petugas KPPS berstatus pengurus partai politik (Parpol). “Jadi intinya, Pemilu yang merupakan agenda negara, setiap tahapannya diatur dalam Undang-Undang baik PPS, PPK, KPPS harus ada dalam SK KPU,” tegas Abdurahman.
Sebelumnya Abdurahman juga telah melaporkan sekaligus meregistrasi ke Sekretariat Panwaslu Kota Singkawang atas temuan dugaan pelanggaran, Jumat (24/2) pukul 15.00. Minggu (26/2) dia menyampaikan bukti-bukti pelanggaran itu ke Sekretariat Panwaslu Kota Singkawang.
Dampak dari kinerja KPPS yang tidak sesuai SK itu sangat luar biasa sekali. “Harapan kita kepada Panwalu, agar bekerja secara maksimal mengawasi proses terselenggaranya Pemilu yang adil,” harap Abdurahman.
Meskipun begitu, tim pemenangan An Nur legowo. Menerima hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) Singkawang 2017. “Selaku tim pemenangan An Nur, kami legowo menerima hasil itu,” katanya.
Anggota Panwaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan, SH mengatakan, laporan yang dilayangkan Abdurahman telah memenuhi syarat materil. Laporan tersebut dilengkapi dengan barang bukti.
“Maka besok kami akan menindaklanjuti dan memplenokan dulu hasil laporan ini. Apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, ini masih dalam proses,” tegas Hendra.
Laporan tim pemenangan An Nur itu, dasar hukumnya ada di pasal Perbawaslu tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Hanya saja, Panwaslu akan mendalami dulu laporan tersebut.
“Akan kita dalami dulu, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pelapor. Kita akan inventarisir dulu. Kita akan melakukan crosscheck berbasis dokumen terhadap pihak yang berkompeten, dalam hal ini KPU dan jajarannya,” jelas Hendra.
Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan, SPd.I mengaku tidak ada masalah pada kinerja KPPS di TPS. Hanya terjadi miss komunikasi saja. Dia mengklaim, petugas KPPS yang bertugas sudah sesuai SK KPU.
“Hanya saja, saat kita memberikan rekapan nama-nama petugas KPPS ke tim pasangan calon (Paslon) itu belum ter-update. Saya pun juga sudah sampaikan saat pertemuan tanggal 13 (Februari) lalu. Hal itu dikarenakan kawan-kawan dari TPS belum melaporkan semua petugasnya. Makanya belum direkap semua,” kata Ramdan.
Ramdan menjelaskan, nama-nama petugas KPPS yang diserahkan kepada tim pasangan calon berupa rekapan, bukan SK lengkap. Karena SK masih di tangan Ketua TPS. “Nah itu masalah yang terjadi. Sebenarnya semua petugas itu sudah sesuai SK, tidak ada pelanggaran di situ,” tegasnya.
Laporan: Suhendra
Editor: Hamka Saptono