eQuator.co.id – Sekadau-RK. Sat Reskrim Polres Sekadau membekuk Er, 22, warga Dusun Segori, Desa Gonis Tekam, Sekadau Hilir, Selasa (21/2) pukul 15.00.
Er ditangkap di daerah Desa Merapi, diduga mencuri 180 jenjang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seberat sekitar 7,5 ton milik PT Permata Hijau Sarana (PHS).
“Tersangka ditangkap saat mengangkut TBS sawit hasil curiannya menggunakan mobil l truk bernomor polisi KB 9276 V,” ucap Iptu Muhammad Resky Rizal, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Kamis (23/2).
Penangkapan Er bermula dari laporan manajemen PT. BHS kepada Polres Sekadau, Senin (20/2) malam. Dalam laporan itu, PT. BHS mengaku buah sawit milik mereka yang berada di Blok B5 dan B6, Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi dipanen atau dicuri orang tak dikenal.
Kasus pencurian ini terungkap Senin (20/2) pukul 07.00. Salah seorang pengawas panen buah sawit PT BHS mengecek TBS siap panen di blok B5 dan B6. Saat melakukan pengecekan itu, ia menemukan ada 78 jenjang TBS sawit di blok B5 dan 102 jenjang TBS sawit di blok B6 yang dipanen orang. Kasus ini pun langsung dilaporkan polisi.
“Hari Selasa tanggal 22 Februari, kita melakukan pengecekan kepada seluruh truk yang mengakut TBS di daerah tersebut. Hasilnya, kita mengamankan Er bersama truk dan muatannya,” tutur Rizal.
Dari hasil interograsi terhadap Er, diketahui TBS sawit itu dipanen tersangka Senin (20/2) pukul 02.00 dinihari. “Saat ini pelaku dan barang bukti truk dan TBS sudah diamankan di Mapolres Sekadau,” jelas Rizal. (bdu)