Awas! Bully di Sosmed Bisa Diringkus

Ilustrasi-NET

eQuator – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran (SE) No. SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech pada 8 Oktober lalu. Tujuannya agar anggota Polri tidak ragu-ragu mengusut hal kebencian yang disebarkan oleh seseorang.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, SE tersebut dikeluarkannya untuk melindungi jajarannya dalam menegakkan hukum. Pasalnya selama ini banyak polisi yang ragu-ragu antara kebebasan berbicara dengan penebar kebencian. “Padahal semua itu ada di aturan formalnya di Undang-Undang,” jelasnya.

Terdapat arahan yang jelas dalam SE tersebut tentang pedoman polisi melakukan tindakan hukum. Polisi juga dapat menganalisa berbagai pernyataan di media sosial (Medsos), apakah mengandung unsur menyebarkan kebencian.

Mestinya SE ini sudah lama dibahas di Mabes Polri. Berbagai seminar dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai lembaga dan masyarakat. Dikeluarkan SE ini, juga merunut pada pernyataan seseorang yang menggunakan banyak sarana, berpotensi menimbulkan konflik.

Di Kalbar sendiri pernah perempuan di bawah umur yang membuat pesan status di laman sosial medianya, soal kabut asap. Pesan itu sempat menuai kontroversi yang hampir saja terjadi konflik. Apalagi isi pesannya mencaci maki para petani yang dituding membakar lahan.

Beruntung, kepolisian dan lembaga anak cepat mengambil tindakan antisipasi. Begitu juga di Kalimantan lainnya, kasus ini muncul karena pesan status di laman media sosial. Kala itu seroang pemuda, menghina fisik pemuda yang berada di daerah rantauannya itu. Telak wajah benyai dan kepala bocor diderita pelaku, akibat ulahnya. Jika dibiarkan dan terulang, ini menjadi sesuatu yang sangat berbahaya.

Baru-baru ini, seorang pria di Kabupaten Landak, Setyo Joko Sunaryo alias Naryo sempat tenar dan sempat pula dicemooh di media social, karena status perkawinannya meliliki sembilan istri, dan enam diantaranya tinggal seruma pula. Maka dari itu, Kapolda Kalbar melalui Kepala Bidang Kehumasan AKBP Arianto mengimbau terkait SE Kapolri tersebut.

“Kepada seluruh masyarakat Kalbar, kami imbau agar lebih berhati-hati lagi dalam mengeluarkan atau menuliskan pendapatnya di sosial media, baik Facebook, Twitter, Path, Whatsapp dan media sosial lainnya. SE ini dikeluarkan supaya tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di masyarakat,” tegas AKBP Arianto, kemarin.

Harapan lainnya, dikeluarnya SE ini, dapat memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

Andalkan Saksi Ahli

Melaksanakan SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech), Polres Singkawang akan mengandalkan saksi ahli bahasa dan Information Technology (IT).

“Untuk penerapannya, kita tetap mengacu pada saksi ahli bahasa dan IT, karena hate speech itu tidak terlepas dari persoalan bahasa dan penggunaan IT, seperti media sosial dan lainnya,” kata AKBP Agus Triatmaja SH SIK, Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Kemas Zein Errie Limantara di ruang kerjanya, Jumat (6/11).

Errie menjelaskan, SE Kapolri tidak terlepas dari Pasal 27 dan 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait ujaran kebencian yang menyebabkan kerugian materi, perkataan atau ungkapan yang bersifat provokatif dan lainnya.

Dengan adanya SE Kapolri tersebut, menurut Errie, polisi bisa langsung dan tanpa ragu-ragu untuk mengambil tindakan. Apalagi ujaran kebencian sifatnya memprovokasi dan berdampak luas di masyarakat. “Tidak harus menunggu orang yang dirugikan untuk membuat laporan,” tegas Errie.

Errie berharap, penindakan terhadap ujaran kebencian ini menjadikan masyarakat bijak memanfaatkan media sosial. “Jadi diharapkan, masyarakat yang menggunakan media sosial sebaiknya mengunggah atau posting hal-hal yang positif saja. Jangan merugikan perorangan atau sekelompok, tidak pula memprovokasi orang lain terhadap suatu yang belum tentu benar,” ingatnya.

Prosedur Penanganan

Poin nomor 3 SE Kapolri, diatur prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech, agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.

Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian. Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana. Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian. Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan. Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat.

Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian. Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian. Kemudian mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.

Jika tindakan preventif sudah dilakukan, namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hokum, sesuai KUHP, UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Laporan: Ocsya Ade CP, Achmad Mundzirin, Mordiadi

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.