Dewan Pers Tak Setuju

Ilustrasi.NET

eQuator – Dewan Pers menolak Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, No. SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech.

“Kami tidak setuju. Dari awal kami sudah menyampaikan posisi dari Dewan Pers, bahwa kami menolak surat edaran tersebut,” tegas Jimmy Silalahi, Anggota Dewan Pers Indonesia yang datang ke Kalbar dalam rangka seminar tentang Index Kemerdekaan Pers di Indonesia khususnya di Kalbar yang digelar di Hotel Santika, Selasa (3/11).

Jimmy menegaskan, alasan Dewan Pers menolak hal ini, lantaran hate speech akan menjadi polemik berkepanjangan. “Tentunya hal ini akan mengingatkan adanya pengekangan semasa zaman penjajahan dan pada era Orde Baru. Seharusnya saat ini selaku negara demokrasi, Indonesia harus bisa memberikan kebebasan berpendapat,” tegas Jimmy.

“Mengenai hate speech, sesungguhnya itu tergantung dari apa yang disampaikan dan untuk siapa. Jadi memang ini tidak gampang untuk mendefinisikan yang namanya kata-kata atau kalimat-kalimat mengandung unsur kebencian, dan tergantung juga dimana dan tempat apa atau medium apa yang dimunculkan kata-kata atau kalimat tersebut,” sambungnya.

Bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam SE Kapolri tersebut, diantaranya ypada Nomor 2 huruf (f) disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Penistaan, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Memprovokasi, Menghasut,  Menyebarkan Berita Bohong. Semua itu memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial. Pada huruf (g) selanjutnya disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud, bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, Ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet. Pada huruf (i), disebutkan bahwa dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa.

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.