eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Tindak pidana karantina hewan yang ditangani Polres Bengkayang dilimpahkan ke Karantina Klas 1 Entikong, wilayah kerja Pos Lintas Batas (PLB) Jagoi Babang.
Limpahan kasus itu berdasarkan surat Kapolres Bengkayang Nomor: B/48/II/2017/Reskrim, 17 Februari 2017 tentang Pelimpahan Perkara. “Kami melakukan penyerahan dan pelimpahan perkara dugaan penyelundupan satwa dilindungi, yaitu burung kacer dari Malaysia,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, SIK melalui Kabag Ops Kompol Paino, S.Pd kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (18/2).
Polisi menyerahkan barang bukti mobil Toyota Avanza KB 1457 HF warna putih, 32 keranjang berisikan 400 ekor burung kacer. Sebanyak 381 ekor dalam keadaan hidup dan 19 ekor sudah mati. Polisi juga menyerahkan dua pelaku bernama Agustiwen (sopir) dan Yudhita Kurniawan (kernet).
Polisi meringkus pelaku penyelundupan burung, Rabu (15/2) pukul 16.00 di Jalan Raya Sanggau Ledo, Desa Lembang, Sanggau Ledo, Bengkayang. Saat memeriksa perlintasan kendaraan dari Malaysia, polisi menghentikan Toyota Avanza KB 1457 HF. Ditemukan 32 keranjang plastik warna putih. Setelah dicek ternyata berisikan 400 ekor burung jenis kacer.
Mobil, sopir serta kernet dan semua burung dari Malaysia itu dibawa ke Mapolres Bengkayang. Agustiwen dan Yudhita dijerat pasal 31 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kemudian dijerat pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa.
“Karena kedua tersangka dan semua barang buktinya diserahkan, maka penanganannya menjadi tanggungjawab Karantina Klas 1 Entikong Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Jagoi Babang,” tegas Paino. (kur)