Rahmad S: Semua Itu akan Dibuktikan di Persidangan

Sikapi Status Tersangka dan Surat Bawaslu

ANGGOTA DPRD KUBU RAYA. Rahmad S. ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak. Akhirnya Anggota DPRD Kubu Raya, Rahmad S angkat bicara. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara berupa danem/ijazah SMP.

Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pontianak, dugaan danem/ijazah palsu milik Rahmad S itu dibuktikan polisi melalui laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri.

Kemudian diperkuat dengan perbandingan dengan danem/ijazah asli di sekolah yang sama di daerah Jember, Jawa Timur, tempat Rahmad S dulunya menuntut ilmu. Hasilnya, ijazah yang dimiliki legislator PKB Dapil Sungai Kakap itu diduga berbeda dengan ijazah asli yang dikeluarkan oleh sekolahnya.

Penetapan Rahmad S sebagai tersangka, juga diperkuat dengan keterangan saksi yang diperiksa polisi. Enam saksi dari Dinas Pendidikan Jember, guru dan siswa di tempat Rahmat S sekolah dulunya. Kemudian diperkuat dengan keterangan saksi dari Dinas Pendidikan Kubu Raya dan pengurus DPC PKB Kubu Raya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pontianak, namun Rahmad S merasa proses hukum terhadap dirinya diinisiasi oleh pihak-pihak yang berkepentigan atas kedudukannya sebagai anggota DPRD Kubu Raya, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). “Sehingga ada nuansa politis,” kata Rahmad S menanggapi proses hukum atas kasusnya yang ditangani Sat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (8/2).

Dia mengaku, sebagai anggota DPRD Kubu Raya maupun dalam kedudukan sebagai masyarakat, sangat menjunjung dan menghormati proses serta mekanisme hukum dengan sikap terbuka, respek serta kooperatif.

Berkaitan dirinya yang ditetapkan sebagai tersanga atas tuduhan atau sangkaan pemalsuan surat yakni sesuai dengan pasal 263 (2) dan 266 (2) KUHP, secara de facto maupun de jure pernah dan atau telah dibuktikan di hadapan sidang PTUN Pontianak, sebagaimana putusan Nomor 17/G/2015/PTUN-PTK tanggal 7 Oktober 2015. Kemudian putusan PTUN Jakarta Nomor 03/B/2016/PT.UN JKT tanggal 11 Februari 2016 yang telah memiliki hukum tetap.

Rahmad S juga mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan wewenang penyidik berdasarkan alat bukti dari hasil penyidikan. Nantinya semua itu akan dibuktikan kebenarannya di hadapan persidangan peradilan berdasaarkan azas presumption of innocent hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Oleh karenanya, saya meminta semua pihak untuk menghormati hak-hak hukum yang berlaku, sebagaimana saya menghomrati proses serta mekanisme hukum yang berlaku pula,” jelas Rahmad S.

Berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota DPRD Kubu Raya dari PKB, Rahmad S mengaku mendapatkan kedudukan itu melaui prosedur dan mekanisme yang sah. Sesuai dengan tahapan, peraturan dan perundang-undangan.

Ramad S juga menyikapi pernyataan Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah, SH yang mendapatkan pengaduan atau laporan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukannya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kubu Raya periode tahun 2014-2019. Bawaslu menyatakan Rahmad S tak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kubu Raya, disebabkan ijazah paket C yang diduga tidak sah, karena didapatkan menggunakan ijazah/danem SMP palsu.

Rahmad S mengaku dirinya tidak mengetahui surat yang dikeluarkan Bawaslu tersebut. Padahal Bawaslu sudah dua kali mengeluarkan surat, menyikapi dugaan danem/ijazah palsu yang digunakan Rahmad S, sehingga meminta pelantikannya sebagai anggota DPRD Kubu Raya harus dibatalkan.

Bahkan berkenaan dengan surat Bawaslu itu juga dibenarkan oleh Mulyadi Tawik selaku Ketua DPW PKB Kalbar. Bahkan Mulyadi Tawik mengatakan, kalau KPU Kubu Raya bandel karena tidak menggubris surat Bawaslu tersebut (terbitan Rakyat Kalbar 6 Januari 2017). “Kapan rekomendasi (Bawaslu, red) itu diberikan?” tanya Rahmad S.

Perlu diketahui, sebelumnya Rakyat Kalbar juga berupaya mengkonfirmasi Rahmad S, terkait ditetapkan dirinya sebagai tersangka. Bahkan konfirmasi itu juga dilakukan terhadap Penasihat Hukumnya, Erwan. Saat itu Rahmad S dan kuasa hukumnya berada di Aula Mapolresta Pontianak pada 4 Januari 2017.

Sayangnya dia beserta penasihat hukumnya tidak memberikan keterangan sedikit pun, berkaitan dengan status tersangkanya dalam kasus penggunaan danem/ijazah palsu. Bahkan secara kelembagaan, Ketua DPW PKB Kalbar Mulyadi Tawik sudah memberikan penjelasan kepada koran ini, berkaitan dengan adanya anggota DPRD dari partai yang dipimpinnya tersandung kasus penggunaan danem/ijazah yang diduga palsu.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono