eQuator.co.id – Pontianak. Penarikan pajak pada warung kopi (warkop) perlu pengkajian mendalam. Pasalnya, tidak semua warkop memiliki omzet yang sama. “Kan tidak mungkin semua pajaknya disamakan.
Ada penuh pengunjung, ada juga yang tidak. Ini yang harus dilihat sebelum mau menetapkan pajak tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin SH, Kamis (2/2).
Menurut pria yang akrab disapa Satar ini, sosialisasi sangat penting sebelum pajak tersebut benar-benar ditetapkan. “Terkait hasilnya nanti, tergantung dengan temuan di lapangan. Apakah ada perbedaan jumlah pajaknya atau disamakan. Tapi intinya sosialisasi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Legislator PDIP ini menilai, tentu tidak disamakan antara pajak restoran, rumah makan dan warkop. Jenis usahanya berbeda, sehingga omzetnya berbeda pula. “Kalau sudah melakukan tinjauan di lapangan, kita harap bisa membahasnya bersama antara legisatif dan eksekutif agar pajak yang dihasilkan nanti berkualitas.
Dan terpenting memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya. Pemkot harus melakukan pendataan ulang warkop yang ada. Sebab, warkop di Kota Pontianak sangat banyak. Namun sedikit yang berizin.
“Informasi yang saya dapatkan hanya sekitar 50 warkop yang ada izin usaha, selebihnya ke mana?,” tanyanya.Walaupun pajaknya belum ditarik, namun setidaknya warkop-warkot tersebut sudah terdaftar.“Jika terjadi suatu persoalan, lebih mudah diakomodir,” lugas Satar. (agn)