eQuator.co.id – Sidoarjo–RK. Dakwaan jaksa terhadap Dahlan Iskan terus terbantahkan dengan sendirinya dalam sidang. Salah satunya mengenai kesimpulan bahwa nilai tanah PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri yang dilepas setara Rp 40 miliar. Ternyata, nilai tersebut didapat tanpa dasar dokumen yang valid. Penaksiran nilai tersebut dilakukan oleh orang yang belum bersertifikat. Nilai Rp 40 miliar itu muncul dari proses appraisal yang ngawur.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Dahlan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (31/1). Dalam sidang, jaksa menghadirkan enam saksi. Mereka adalah Masepti Prahestien (karyawan Maybank), Bambang Eko S.B.W. (karyawan Maybank), Najib Katuju (lurah Balowerti), Suwarso Suprasetyo (staf Kelurahan Balowerti), Djamil (mantan karyawan PT Keramik Tulungagung), serta Sutopo (mantan karyawan PT Keramik Tulungagung).
Pihak Maybank dihadirkan sebagai saksi dalam sidang karena dalam penyidikan mereka memang dimintai keterangan. Kejati memang menempuh berbagai cara untuk mengonstruksikan bahwa aset PT PWU di Kediri dijual dengan harga yang tidak wajar ke PT Sempulur Adi Mandiri (SAM). Tanggung jawab atas nilai penjualan aset itu lantas dialamatkan kepada Dahlan Iskan.
Maybank (dulu bernama BII) memang pernah memberikan kredit Rp 12,5 miliar kepada PT SAM. Kredit itu diajukan pada 2004 atau setahun setelah terjadi jual beli antara PT PWU dan PT SAM.
Dalam pengajuan kreditnya, PT SAM menjadikan tanah yang dibeli dari PT PWU sebagai agunan. Maybank menafsir nilai aset yang menjadi agunan Rp 40,54 miliar. Nah, cara penaksiran itulah yang menjadi bahan tertawaan dalam sidang.
Saksi Masepti yang dihadirkan dalam sidang ternyata bukan pihak yang menangani langsung pengajuan kredit PT SAM. Dia hanya pegawai bagian back office. Lingkup kerjanya adalah bidang inkaso dan transfer. Sama sekali tidak terkait dengan pemrosesan kredit.
Saat ditanya bagaimana bisa melakukan proses kredit yang diajukan PT SAM, sedangkan itu bukan tugasnya, Masepti tidak bisa menjawab. Dia hanya tahu sepintas tentang proses pengajuan kredit PT SAM.
’’Agunannya tanah kosong atas nama PT Nabatiyasa. Karena memenuhi syarat, diberi kredit,’’ ungkapnya. Masepti juga tidak bisa menyebutkan siapa orang dari PT SAM yang datang mengajukan kredit.
Kualitas kesaksian Masepti yang seperti itu membuat pengacara Dahlan, Agus Dwi Warsono, ragu. Agus sempat mempertanyakan bagaimana bisa perempuan kelahiran 7 Desember 1968 itu menjelaskan proses kredit yang diajukan PT SAM sebagaimana yang tertuang dalam BAP. ’’Saya hanya baca di document file, tapi tidak tahu pada saat kejadian,’’ ujarnya.
Dalam BAP, Masepti memang menjelaskan seolah sebagai pihak yang menangani langsung pengajuan kredit PT SAM. Bahkan, pada poin 11 BAP, dia memberikan pendapatnya tentang nilai penaksiran bak seorang ahli.
Pada poin 11 BAP tersebut, Masepti ditanya jaksa apakah tanah PT SAM, jika ditaksir dengan nilai Rp 11 miliar, termasuk murah? Dia menjawab murah karena letak aset PT SAM sangat strategis.
Pertanyaan jaksa itu seolah mengonstruksikan bahwa penjualan aset PT PWU ke PT SAM sangat murah. Padahal, kondisi aset saat dijual PT PWU dengan saat PT SAM mengagunkannya ke Maybank sangat jauh berbeda.
Saat aset dijual PT PWU ke PT SAM, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) mati. Saat itu tanah juga tengah berada dalam penguasaan mantan karyawan. Sementara itu, saat PT SAM mengagunkannya ke Maybank, SHGB-nya sudah hidup. Saat itu tanah juga sudah kosong dan sepenuhnya dalam penguasaan PT SAM.
Keterangan rekan Masepti, Bambang Eko S.B.W., juga sangat menggelikan. Ternyata, Bambang yang bertindak sebagai appraisal internal di Maybank tidak mengantongi sertifikasi saat melakukan penaksiran. Karena itu, cara dia melakukan penaksiran pun jauh dari tindakan profesional.
Misalnya, proses appraisal yang dilakukan dengan dasar SHGB nomor 154 atas nama PD Nabatiyasa yang sudah mati. Fakta tersebut membuat pengacara Dahlan tersenyum. Sebab, hasil appraisal semestinya menjadi dasar pemberian kredit. ’’Kok bank berani memberikan kredit dengan jaminan yang sudah mati?’’ tanya Agus.
Bukan itu saja, Agus juga mempertanyakan alasan appraisal yang dilakukan Bambang menggunakan dokumen yang berbeda. Kredit diajukan PT SAM, tapi agunan yang diajukan SHGB atas nama PD Nabatiyasa.
Dalam melakukan penilaian, Bambang ternyata juga sekadar bertanya secara lisan kepada penduduk di sekitar lokasi tanah yang ditaksir. Dia juga mengaku sempat bertanya tentang harga kepada orang yang ditemuinya di lokasi. Bambang menyebut orang tersebut adalah tim penilai independen.
Kuasa hukum Dahlan lainnya, Indra Priangkasa, sempat menyangsikan keterangan Bambang. Dia menanyakan bagaimana bisa mengetahui orang yang ditemuinya di lokasi itu adalah tim penilai independen.
’’Kok Anda tahu yang Anda temui itu tim independen?’’ tanya Indra. ’’Saya hanya bertemu di lokasi, dia (appraisal independen, Red) sedang foto-foto di lokasi,’’ jawab Bambang.
Jawaban tersebut kembali memicu tawa pengunjung. Indra menegaskan, jika hanya melakukan foto-foto, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan apakah orang tersebut berstatus tim appraisal independen atau bukan. ’’Siapa saja bisa foto-foto di sana, Pak. Saya kan juga bisa saja datang untuk foto-foto,’’ ujar Indra.
Bambang juga mengaku pernah bertanya kepada pegawai Kelurahan Balowerti soal perkiraan harga aset bekas pabrik minyak Nabatiyasa. Hal itu dia lakukan untuk melengkapi data tentang nilai aset. Namun, ternyata Bambang hanya bertanya via telepon ke petugas kelurahan. Dia tak pernah melihat langsung dokumen di kelurahan.
Hal itu diketahui ketika pengacara Dahlan mencecar Bambang soal siapa yang ditemuinya di kelurahan. ’’Saya tanya lewat telepon. Namanya saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu, orang itu punya kapasitas atau tidak,’’ ucap Bambang.
Bambang benar-benar bingung ketika dikejar dari mana dirinya mendapat perhitungan Rp 40,54 miliar atas aset bekas PT Nabatiyasa. Menurut dia, angka tersebut didapat dari pengumpulan data hasil bertanya-tanya, baru kemudian dijadikan kesimpulan. Hanya sesederhana itu. Tak ada standar dan mekanisme yang wajarnya dilakukan lembaga appraisal. Bahkan, data mengenai nilai jual objek pajak (NJOP) tidak didapat.
Munculnya berbagai kejanggalan itu membuat Agus Dwi Warsono menyindir Bambang. Dia pun bertanya apakah Bambang bertindak profesional dalam menjalankan tugas. Jawaban Bambang ternyata mengagetkan. ’’Saya belum punya sertifikasi,’’ ucapnya sedih, lalu disambut tawa pengunjung sidang. Agus lantas menggumam, ’’Lha pantes, dokumen mati (SHGB) Saudara nilai.’’
Dari data yang didapat Bambang, harga pasaran tanah di sekitar tanah bekas pabrik Nabatiyasa adalah Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per meter persegi. Ada juga yang Rp 1 juta per meter persegi. Namun, dengan catatan, tanah tersebut klir. Tanpa masalah apa pun. Bukan seperti ketika PT PWU melepas tanah ke PT SAM.
Selain berdasar data dari Maybank, kejati berupaya mengonstruksikan bahwa pelepasan aset PT PWU sangat murah berdasar penaksiran dari pihak Kelurahan Balowerti. Dalam penyidikan, kejati sempat memeriksa Lurah Balowerti Najib Katuju.
Namun, lagi-lagi keterangan Najib dalam sidang justru membuat semakin terang berbagai keanehan jaksa dalam mengumpulkan barang bukti.
Najib mengungkapkan, kelurahan tidak punya kaitan dengan objek lahan milik PT PWU. Sebab, lahan yang dijual bukan kewenangan kelurahan. ’’Tidak ada data harga tanah di kelurahan. Kelurahan tidak ada kaitannya dengan tanah,’’ tegasnya.
Saksi kemudian ditanya tentang keterangannya dalam BAP yang menjelaskan harga-harga tanah di Jalan Balowerti. Dalam poin 10 BAP, Najib menjelaskan dengan terperinci harga-harga tanah di sekitar aset PT PWU mulai 2002 hingga 2006. Padahal, dia menjadi lurah Balowerti sejak Februari 2015.
Najib menyatakan, data tersebut muncul setelah dirinya didatangi tim jaksa dari Kejati Jatim. Jaksa meminta data harga tanah di Balowerti sejak 2002. Karena bukan termasuk kewenangannya, dia hanya memberikan harga taksiran. Najib sempat berupaya menolak. Namun, jaksa tetap memaksa. ’’Tidak apa-apa, ini hanya data perbandingan,’’ kata Najib menirukan ucapan jaksa yang mendatanginya sekitar 2015.
Akhirnya, Najib memenuhi keinginan jaksa. Dia bertanya kepada warganya secara lisan dan dijawab pula secara lisan. ’’Tidak ada dokumen. Hanya bertanya ke masyarakat yang dekat dengan objek (penjualan, Red),’’ tuturnya.
Data itulah yang kemudian diberikan kepada jaksa dan dijadikan dasar pembuktian dalam sidang. Najib menegaskan bahwa angka yang dibuat hanya perkiraan, bukan kepastian nilai lahan.
Dalam sidang juga terungkap bahwa warga yang ditanya soal harga tanah itu ternyata hanya satu orang. Data dari satu orang itulah yang dijadikan jaksa sebagai kesimpulan harga tanah. Kesimpulan itu dimanfaatkan untuk mengonstruksikan bahwa penjualan aset yang dilakukan PT PWU sangat murah.
Kesaksian Suwarso juga tidak kalah menggelikan. Dalam BAP, dia menjelaskan harga tanah secara detail hingga per meter perseginya. Namun, ketika ditanya dalam sidang, staf Kelurahan Balowerti itu ternyata tidak memiliki dasar apa pun sehingga memberikan keterangan harga seperti dalam BAP. ’’Saya hanya mencatat apa yang disampaikan Pak Lurah secara lisan,’’ ucapnya.
Setelah sidang, Agus Dwi Warsono mengungkapkan, keterangan saksi dalam sidang menunjukkan bahwa jaksa tidak berhasil membandingkan nilai aset PT PWU ketika dijual dengan ketika aset diagunkan PT SAM.
’’Sudah menjadi fakta hukum bahwa nilai Rp 40 miliar itu adalah nilai ketika tanah sudah tidak ada persoalan hukum atau sudah klir,’’ ujar Agus.
Selain itu, nilai yang menjadi rujukan jaksa menurut para saksi juga sekadar kata orang. Bukan rujukan dari dokumen. ’’Artinya, yang dikonstruksikan jaksa tidak terbukti dalam sidang,’’ tegasnya. (Jawa Pos/JPG)