eQuator.co.id – Sambas-RK. Pasangan suami istri (Pasutri) Ferry Nando, 31 dan Uray Nurlaila, 22 diringkus Sat Resnarkoba Polres Sambas di Jalan Raya Dusun Sintete, Semparuk, Senin (23/1) pukul 18.00.
Ferry dan Nurlalila sudah dikenal sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi. Keduanya merupakan warga Desa Sungai Garam Hilir, Kota Singkawang yang beroperasi di wilayah Sambas. “Mereka ini sudah lama menjadi target operasi kita,” kata Kapolres AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Denny Satria, Kamis (26/1).
Tidak mudah meringkus Ferry dan istrinya. Polisi harus menyamar sebagai pembeli. Ketika keduanya menunggu pembeli yang tidak diketahuinya adalah anggota polisi yang menyamar, Pasutri inipun dibekuk.
“Kami melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah disepakati harga dan tempat transaksi, kemudian kami melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” jelas Denny.
Sebelum menyamar sebagai pembeli, jajaran Sat Resnarkoba Sambas berkomunikasi dengan gembong Narkoba di Lapas Kota Singkawang. Ferry dan Nurlaila merupakan bagian dari kurir dari bandar Narkoba yang mendekam di Lapas tersebut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita juga melacak identitas bandar Narkoba lainnya yang menjadikan kedua tersangka sebagai kurir,” tegas Denny.
Dari tangan Ferry dan Nurlaila polisi menyita sabu seberat 28,46 gram beserta alat isapnya (bong) dan 15 butir pil ekstasi. Turut disita uang Rp16.700.000 hasil penjualan Narkoba.
“Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 144 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sambas. (sai)