Jambret di Bundaran Kodam Dibekuk

Pelaku Juga Embat Rp26 Juta di Kantor Desa Teluk Kapuas

Ilustrasi.NET

 

eQuator.co.idPontianak-RK. Penjambret yang beraksi di bundaran Kodam, Kubu Raya akhirnya dibekuk jajaran Polsek Sungai Raya, Selasa (24/1). Pelaku berinisial Ad, 19 dan DW, warga Sungai Raya.

Kedua jambret ini dilaporkan seorang wanita, Minggu (8/1) pukul 05.00 lalu. Pengendara sepeda motor ini terjatuh ketika mengejar pelaku yang merampas dompetnya. Saat itu wanita tersebut hendak berbelanja.

Modus pelaku, memepet pengendara wanita tersebut dari kanan. Kemudian mengambil dompet korban yang diletakkan di dasbor depan kendaraannya.

Korban mengejar pelaku dan terhenti di Bundaran Kodam. Saat itu korban tak dapat mengendalikan sepeda motornya dan akhirnya terjatuh. Wanita tersebut dibawa warga ke Rumah Sakit TNI Jalan Adisucipto, Sungai Raya. Dia kehilangan uang Rp200 ribu, STNK, KTP serta SIM.

“Pelaku Ad dan Dw sudah kita tahan,” ungkap Kompol Abdullah Syam, Kapolsek Sungai Raya, Selasa (24/1).

Ad dan Dw dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara.

Setelah dilakukan pengembangan kasus dan diinterogasi, ternyata Ad pernah terlibat kasus pencurian di Kantor Desa Teluk Kapuas, Sungai Raya. Ad mengaku beraksi bersama dua rekannya.

“Tersangka Ad mengakui telah membobol Kantor Desa Teluk Kapuas pada 28 Desember 2016. Ia beraksi bersama IL dan Hn,” jelas Kapolsek.

Ad dan kedua rekannya membongkar jendela kantor desa menggunakan linggis. “Setelah berhasil masuk, brankas Kantor Desa Teluk Kapuas pun diambil dan dibawa ke hutan,” ungkap Abdullah Syam.

Brankas dibuka paksa menggunakan linggis dan palu. Kemudian ketiga pelaku mengambil uang Rp26 juta. “Ad dapat bagian paling besar, yakni Rp13 juta, sementara IL Rp10 juta dan Hn Rp3 juta,” jelas Abdullah Syam.

Uang milik Desa Teluk Kapuas itu digunakan untuk membeli Narkoba dan judi di Beting. “Saat ini IL dan Hn masih dalam pengejaran. Kita minta keduanya menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Kapolsek. (zrn)