eQuator.co.id-MELAWI. Belum lama dilantik setelah memenangkan Pilkades Tembawang Panjang, Kecamatan Nanga Pinoh, Spj ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (20/1) pekan lalu.
Bersamanya, Kades Landau Sadak, Kecamatan Sayan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya daoat informasi dari Camat Nanga Pinoh, Spj sudah ditahan di Polres Melawi. pada Jum’at kemarin. Tapi Kades Landau Sadak belum ada informasi penahanannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Melawi, Drs. Junaidi di ruangan kerjanya, Senin (23/1).
Camat Nanga Pinoh, Daniel, membenarkan sudah dipanggil Polres terkait penahanan Kades Tembawang Panjang diduga gunakan ijazah palsu di Pilkades Serentak.
“Iya, Kades Tembawang Panjang sudah ditahan Polres. Saya barusan pulang dipanggil Kasat tadi. Kades Tembawang Panjang ditahan bersama empat lainnya yang terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah SMP nya itu,” beber Daniel.
Kasat Reskrim Melawi, IPTU Ketut Agus masih tutup mulut. “Semua keterangan akan disampaikan oleh Kapolres lewat press release hari Kamis,” jawabnya. (Ira)