eQuator.co.id – PONTIANAK. Kurir sabu 1 kg yang tertangkap petugas Bandara Supadio, Selasa (17/1), terancam penjara seumur hidup.
“DJ ini merupakan kurir. Ia didatangi seseorang (DPO) di rumahnya dan diminta membawa sabu 1 kilo dengan tujuan Makasar, Sulawesi Selatan,” ujar Kapolresta Pontianak.
DJ warga Kota Pontianak yang menyelitkan sabu di pinggang itu mengaku dijanjikan Rp10 juta mengantarnya ke tujuan.
“Diduga kuat asal Malaysia, saat ini terus kita kembangkan,” jelas Kapolresta Pontianak Kombes Iwan, Kamis (19/1).
Ia menjelaskan, DJ saat ini masih diproses dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman untuk DJ adalah seumur hidup,” pungkasnya. (Zrn).