eQuator.co.id–SINTANG. Sebanyak 10 freezer di gudang penyimpan ikan Toko Sinar Laut digembok Pemkab Sintang, Rabu (18/1).
Penyegelan itu sebagai tindak lanjut temuan Sidak Wabub Sintang penghujung Desember 2016. Rapat gabungan memutuskan untuk menyikapi temuan mengejutkan berupa 1 truk berisi sosil ilegal dari Malaysia tanpa izin edar oleh BPOM.
” Ada 10 gudang pendingin (preezer) Sinar Laut kita gembok. Ini menindaklanjuti hasil sidak Wakil Bupati Sintang, beberapa waktu lalu,” kata Kabid Trantib Satpol PP Sintang, Mawardi, tadi siang (18/1).
Kata Mawardi, selain menjual barang ilegal Toko Sinar Laut juga tidak mengantongi izin.
“Ada satu truk sosis ilegal yang ditemukan saat Wakil Bupati Sintang melakukan Sidak. Tetapi ketika kita kembali untuk mengamankannya, sosis itu sudah tidak berada ditempat,” katanya.
Belum jelas apakah sisis ilegal itu disembunyikan di suatu tempat atau beredar di pasar Pontianak dan kota lainnya di Kalbar.
Mawardi menegaskan Pemerintah Sintang telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional toko tersebut hingga pelaku usaha mengantongi perizinan. (Adx)