eQuator – Pontianak-RK. Judi sabung ayam di Siantan, Pontianak Utara kian marak. Bahkan pemainnya bukan hanya warga sekitar. Alex misalnya, warga Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat yang ikut sabung ayam.
Untuk mendapatkan uang yang akan dijudikannya, Alex mencuri sepeda motor miliknya yang sudah digadaikan kepada temannya. Geram dengan tabiat Alex, temannya itu membacoknya.
Alex dibacok, Selasa (3/11) sore. Ia didatangi temannya saat sedang bermain warnet di Jalan Suwingnyo, Pontianak Kota. Alex menderita luka di pergelangan tangan dan pinggang kirinya.
Alex mengaku menggadaikan sepeda motor dengan temannya Rp8 juta. Dan janji akan menebus sepeda motor itu selama 20 hari pasca gadai. Namun dirinya berpikir lebih baik sepeda motor Satria F nya tersebut dijual saja ke dealer.
“Saya sudah bilang teman saya itu. Jual saja, saya juga sudah cek harganya Rp11 juta. Jika sudah dijual uangnya saya akan kembalikan Rp8 juta yang saya pinjam. Tapi teman saya ini tidak mau. Malam Senin (2/11) saya ambil sepeda motor saya diam-diam tanpa sepengetahuan teman saya itu,” bebernya.
“Saya bisa ambil. Karena saya menyimpan kunci serapnya,” sambung Alex.
Karena mengambil sepeda motor diam-diam, temannya pun berang. Akhirnya Alex dibacok. “Saya juga korban di sini. Saya dibacok pakai celurit. Yang bacok saya masih bebas,” katanya yang menyerahkan diri ke kantor polisi usai dibacok.
Dikatakan Alex, usai mengambil sepeda motornya, bukannya dijual, malah digadaikan kembali kepada temannya yang lain seharga Rp5 juta. “Saya gadaikan lagi. Jadi saya gadai, saya ambil diam-diam. Terus saya gadaikan lagi. Totalnya itu Rp13 juta saya dapat uang gadai sepeda motor saya,” katanya.
Uang gadai sepeda motornya itu digunakannya untuk judi sabung ayam di Siantan. “Saya kalah dan uangnya sudah habis saat ini,” katanya sambil tersenyum.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean sudah menahan Alex, karena mencuri sepeda motornya sendiri. “Ada laporan masuk ke kita, kita selidiki. Saat itu kita amankan pelakunya yakni bernama Alex,” jelas Andi Yul Lapawesean.
Andi juga membenarkan bahwa sepeda motor yang dicuri Alex itu miliknya sendiri. “Kenapa disebut mencuri. Karena Alex ini sudah menggadaikan sepeda motornya, terus diambilnya secara diam-diam di rumah temannya di malam hari. Dan apa yang dilakukan Alex ini melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Andi Yul. (zrn)