Terbongkarya Danem/Ijazah Palsu Dewan PKB KKR

IJAZAH PALSU. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menunjukkan bukti hasil laboratorium kriminal forensik yang menyatakan ijazah Rahmad S itu palsu, Rabu (4/1). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id –Rabu (4/1) menjadi hari yang mengejutkan bagi Rahmad S, kader PKB yang duduk di kursi legeslatif Kabutapen Kubu Raya. Dirinya tak menyangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Kompol Andi Yul Lapawesean. Penetapan tersangka itu juga kuat kaitannya dengan majunya Ia sebagai calon anggota DPRD periode 2014-2019.
Ia dipaggil pada Selasa (3/1), guna diperiksa peyidik Sat Reskrim. Usai diperiksa, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 1×24 jam.
Terbongkarnya penggunaan ijazah palsu oleh Rahmad S ini, yakni ketika Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menemukan alat bukti baru. Walau sudah menjabat kurang lebih dua tahun lamanya, Rahmad menjadi Anggota DPRD KKR.  Namun polisi berhasil mengungkap penggunaan ijazaah palsu SMP-nya.
Sembilan orang saksi diperiksa dalam kasus ini. Bahkan keterangan ahli dari forensik Mabes Polri menyatakan bahwa ijazah/Danem SMP yang digunakan Rahmat adalah palsu, lantaran tidak otentik dengan ijazah SMP pada tahun yang sama di Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil peyelidikan dan penyidikan kepolisian, kasus pemalsuaan Danem palsu tersebut terjadi pada November 2006 di PAUD Terpadu Dusun Cendrawasih, Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Tersangka menggunakan dan menyerahkan satu lembar foto copy Danem SMP Sub Rayon 08 tahun ajaran 1990 dengan asal sekolah daerah Jember, Jawa Timur.