eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ekonomi yang kurang membaik membuat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak dapat memenuhi standar persyaratan untuk memiliki rumah bersubsidi. Akibatnya, penjualan rumah bersubsidi tidak memenuhi target.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalbar Sukiryanto mengungkapkan, pihaknya mencatat realisasi penjualan rumah tipe subsidi bagi MBR di Kalbar pada 2016 hanya 3.200 unit. Jumlah ini kurang dari 50 persen dari target yang diberikan DPP REI dan Kementerian PUPR yang mencapai 7.500.
“Persyaratan yang ditentukan oleh PUPR dan perbankan secara umum kurang tepat, karena masih banyak masyarakat yang tidak memiliki gaji tetap bahkan tidak tertulis sehingga tidak bisa mengajukan permohonan. Sementara itu menjadi ketentuan dan persyaratan mutlak untuk memperoleh rumah,” terangnya, Kamis (5/1).
Padahal, kata dia, dari tingkat kebutuhan dan kelayakan, sebenarnya MBR yang tidak mendapatkan pendapatan tetap lah yang harus menerima program sejuta rumah. Untuk itu, ia berharap, pada 2017 ada kelonggaran persyaratan bagi masyarakat yang tidak memiliki pendapatan tetap agar bisa memiliki rumah layak huni.
“Perbankan yang ditunjuk juga harapan kita bisa memudahkan prosedur yang ada agar MBR bisa memiliki rumah sebagaimana orang lainnya,” katanya.
REI, kata Sukiryanto, sebenarnya siap membantu program sejuta rumah. Dengan cacatan, dari sisi perizinan di daerah harus selaras dengan komitmen pemerintah pusat untuk dipermudah.
“Saat ini sebenarnya dalam pengajuan izin sudah dipermudah, namun belum semua daerah. Untuk di Kalbar saat ini Kota Pontianak yang sudah baik dalam pelayanan dan perizinan,” demikian Sukiryanto.
Reporter: Gusnadi
Redaktur: Arman Hairiadi