Sutarmidji Masih “Bingung” Pilih Mulyadi Atau Multi Juto

Tersandung Hukum, Rudi Enggano Batal Jadi Sekda

DIAMBIL SUMPAH. 177 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Pontianak diambil sumpah saat pelantikan gelombang pertama, Selasa (3/1) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota. Humas Pemkot for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pelantikan Sekretaris Daerah Kota Pontianak definitif kembali diundur. Pasalnya, Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum masih mempertimbangkan dua nama yang masih tersisa.

Dua nama calon Sekda tersebut yaitu Drs Mulyadi MSi yang saat ini menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta Drg Multi Juto Batarendro MPPM, selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik.

Sutarmidji mengaku bahwa sebenarnya kursi Sekda Kota Pontianak positif sudah akan diduduki oleh Rudi Enggano Kenang yang sebelumnya aktif menduduki jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pontianak untuk menggantikan H Mochamad Akib SH MM yang pensiun. Namun, dalam perjalanan proses tersebut, “mendadak” Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya pada kasus pembebasan lahan di Jalan Sungai Maya, Siantan, Pontianak Utara.

“Sebenarnya yang akan dilantik itukan Pak Rudi (Engano Kenang), namun jadi masalah, sekarang masih ada dua. Dua ini bisa saja kita lihat kompetensi skornya,” kata Sutarmidji usai melantik 177 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Pontianak gelombang pertama, Selasa (3/1) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota.

Kendati tidak memberikan tanggal pastinya, Sutarmidji sudah ancang-ancang akan melantik Sekda definitif setelah Audi BPK selesai, pada Februari mendatang.

“Tidak apa-apa, Pj itu bisa satu tahun, ya memang yang mau dilantik itu Pak Rudi, bukan yang lain,” ujar Sutarmidji.

Sementara Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin SH ketika diminta tanggapannya tentang posisi kosong Sekda tak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan, untuk jabatan Sekda intinya terserah Wali Kota. Karena untuk menentukan itu menjadi hak prerogative Wali Kota.

“Sekda itu wewenang Pak Wali, saya tidak bisa komentar untuk itu ya,” katanya sambil berlalu.

Reporter: Fikri Akbar

Redaktur: Arman Hairiadi