Ibu Rumah Tangga Kepergok Jual Sabu

JUAL SABU. Polisi memperlihatkan tersangka ZB, 36 dan barang bukti sabu yang dia jual di Mapolres Mempawah, Minggu (1/1). ARI SANDY

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Jajaran Polres Mempawah meringkus wanita berinisial ZB, 36, Jumat (30/12). Ibu rumah tangga itu tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis sabu.

Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono, SIK melalui Paur Humas Ipda Imam Widhiatmoko mengatakan, ZB diringkus di kediamannya di Desa Peniraman, Sungai Pinyuh, Mempawah. “Anggota kita menyita barang bukti sabu seberat 4,78 gram,” ujar Ipda Imam, Minggu (1/1).

Sabu tersebut sudah dikemas dalam lima paket yang disimpan di dalam wadah minyak rambut. Kemudian enam paket kecil disimpan dalam tempat minyak rambut ukuran kecil.

“Tersangka dijerat pasal 112 dan114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Ipda Imam. (sky)