Kecelakaan Tunggal Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Biasanya Akibat Kelalaian Sendiri

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalbar memberikan sosialisasi kepada sejumlah pihak terkait, Rabu (28/12) kemarin di Hotel Aspon Pontianak. Terutama terkait peran dan tugasnya sebagai penjamin terhadap korban kecelakaan.

“Kehadiran PT Jasa Raharja di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab, sekaligus kepedulian negara terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar Hasjuddin, Kamis (29/12).

Dijelaskannya, secara umum peran Jasa Raharja sebagai penanganan dan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak atas santunan. Dalam aplikasinya masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan, jika terjadi suatu kecelakaan.

“Jika mengetahui ada kecelakaan segera hubungi kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja. Sebab, partisipasi masyarakat sangat penting agar kita dapat segera membantu korban untuk pengurusan santunan,” katanya.

Hasjuddin memaparkan, dalam memperoleh santunan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, korban kecelakaan, atau ahli waris kecelakaan meninggal dunia. Seperti laporan polisi (LP), STNK, KTP, KK, serta bukti keterangan dari tim medis, rumah sakit, Puskesmas atau klinik. Jika seluruh persyaratan ini terpenuhi, maka pengurusan santunan Jasa Raharja lebih mudah, tepat, dan cepat. Sebab, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit di Kalbar.

“Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit tersebut tidak perlu memikirkan biaya perawatan. Sebab, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan maksimal sampai dengan Rp10 juta. Selanjutnya, pihak rumah sakit sendiri yang akan menagihkan biaya perawatan ke Jasa Raharja,” terangnya.

Selain luka-luka, dijelaskan dia, korban kecelakaan yang meninggal pun berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Untuk yang meninggal dunia atau cacat tetap (akibat kecelakaan tersebut) pada angkutan darat dan laut sebesar Rp25 juta. Sementara untuk angkutan udara Rp50 juta.

Hanya saja, kata Hasjuddin, pihaknya tidak memberikan santunan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan tunggal. Karena biasanya kecelakaan tunggal terjadi akibat kelalaian dari masyarakat itu sendiri.

“Bagi kecelakaan tunggal akan dicover oleh penjamin kedua, yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT  Taspen dan ASABRI. Penjaminan tersebut tentu berdasarkan kepesertaan korban laka lantas,” demikian Hasjuddin. (agn)