eQuator.co.id – Pemerintah Daerah (pemda) yang serapannya rendah akan kena sanksi langsung dari pemerintah pusat. Dana transfer daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) akan dikurangi secara langsung pada tahun depan.
Peringatan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyoroti masih ada daerah yang serapan anggarannya minim. Dia menuturkan bila serapan anggaran di pemda itu hanya sektiar 60 persen atau dibawahnya secara langsung akan ada pemotongan dana transfer ke daerah. “Akan dikurangi anggarannya kalau tidak terserap. Ya karena dia tidak sanggup (menyerap anggaran),” tutur JK.
Evaluasi anggaran itu bisanya akan dilakukan secara menyeluruh pada Januari atau setelah tutup tahun. Tapi, secara nasional JK optimistis serapan anggaran itu bisa sampai 90 persen atau lebih. Tahun lalu, angkanya pada 92 persen serapan anggaran secara nasional. “Ini saldonya seluruh nasional Rp250 triliun. Besar,” ungkap JK.
Menurut dia, persoalannya bukan pada proses penganggaran. Tapi, pada kemampuan dalam menyerap anggaran. Biasanya pada saat persiapan hingga tender atau lelang proyek yang tidak bisa selesai tepat waktu. “Tergantung kepemimpinan bupati, wali kota, atau gubernur di daerah,” imbuh dia.
Seringkali pengerjaan proyek di daerah atau nasional terkendala masalah pembebasan lahan dan perizinan yang panjang. Tapi, ada pula masalah kekhawatiran kriminalisasi kebijakan yang dilakukan kepala daerah.
Tapi, menurut JK, kepala daerah tidak perlu takut dalam melaksanakan tender atau lelang proyek. Tidak bakal ada kriminalisasi kebijakan selama semuanya dilakukan secara transparan. Termasuk soal tender proyek.
Selama ini yang tersangkut masalah pidana seperti suap atau korupsi ada kepala daerah yang main-main dengan tender proyek. Mereka ingin mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek di daerah. “Kena (masalah hukum) itu kalau tidak terbuka atau pura-pura tender,” tegas dia.
Berdasarkan data APBN-P 2016, ada beberapa dana yang ditransfer ke daerah. Diantaranya dana alokasi umum (DAU) Rp385,4 triliun, dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam sebesar Rp109,1 triliun, dana alokasi fisik khusus Rp89,8 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp121,2 triliun. (Jawa Pos/JPG)