eQuator.co.id – Pontianak-RK. Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3L) Pontianak menggagalkan pengiriman 1.700 ekor burung dari Kota Pontianak ke Semarang—Jawa Tengah, Rabu (21/12) pukul 10.00.
Disitanya ribuan ekor burung itu ketika Kapolsek KP3L AKP Agus Hasanudin melakukan patroli di wilayah hukumnya, Pelabuhan Dwikora Pontianak. Saat itu Kapolsek didampingi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar.
Satu persatu kapal digeledah. Polisi dan BKSDA menemukan ribuan ekor burung yang disimpan dalam kandang ayam dan sudah tersusun rapi di KM. Dharma Ferry II. Kapolsek KP3L langsung mengecek dokumen sah atas pengiriman satwa dilindungi itu.
Setelah dicek, hanya ada dokumen dari Karantina. Sementara BKSDA Kalbar tidak mengeluarkan dokumen atau izin pengiriman. AKP Agus Hasanudin langsung memerintahkan jajarannya menyita burung tersebut. Polisi dan petugas BKSDA juga meringkus pria berinisial M dan digelandang ke Mapolsek KP3L.
Diinterogasi, M mengaku burung-burung itu akan dikirim ke Semarang. Karena tidak ada wewenang kepolisian, kasus inipun dilimpahkan ke BKSDA Kalbar.
Sayangnya, petugas BKSDA enggan berkomentar. Alasannya harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Jika ingin mengetahui jelas, silakan di kantor saja nanti,” ujarnya kepada wartawan.
Kapolsek KP3L Agus Hasanudin mengungkapkan, disitanya ribuan ekor burung itu dilakukan, karena tidak memiliki dokumen. Burung yang disita jenis kacer dan jalak liar yang akan dibawa ke Semarang. “Kita patroli biasa, kemudian kita temukan burung-burung yang hendak dikirim, kemudian kita langsung amankan,” ujar AKP Agus.
Mengenai pelanggaran yang dilakukan M, polisi menyerahkan kepada BKSDA Kalbar. “Kita hanya mengamankan, kemudian kita serahkan kepada mereka (BKSDA) yang menangani lebih lanjut,” tegas AKP Agus. (zrn)