eQuator.co.id – Mempawah-RK. Menghindari pemeriksaan petugas, Samsuri alias Sam alias Sampoleng menyimpan sabu dan pil ekstasi di celana dalamnya.
Warga Desa Paoh, Anjungan, Mempawah itu dibekuk tim gabungan Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Mempawah, Senin (19/12) pukul 17.00.
“Kami menemukan barang bukti 21 paket sabu seberat 11,9 gram dan enam butir pil ekstasi,” tegas Kapolres AKBP Dedi Agustono, SIk melalui Paur Humas Ipda Imam Whidiatmoko, Selasa (20/12) sore.
Ipda Imam menjelaskan, awalnya jajaran Polres Mempawah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya transaksi Narkoba. Polisi berkoordinasi dengan BNN melakukan penyergapan di Jalan Jurusan Anjongan Melancar, tepatnya di depan Penginapan Sungai Mas. Saat itu Samsuri hendak mengantar Narkoba pesanan konsumennya.
Penyergapan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rizal S.AP. Ketika polisi dan petugas BNN menggeledah sepeda motor Samsuri, tidak ditemukan barang bukti. Petugas gabungan pun menggeldah tubuhnya. “Ditemukan Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang didalam celana dalam yang dipakainya,” jelas Ipda Imam.
Petugas tidak langsung membawa Samsuri ke Mapolres. Dia dibawa ke rumahnya. Polisi dan BNN kembali menggeledah rumah Samsuri dan menyita dua unit handphone, pisau sangkur dan samurai milik tersangka. Setelah itu Samsuri digelandang ke Mapolres Mempawah.
“Pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 2. Ancamannya pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana hukuman mati,” tegas Ipda Imam. (sky)