eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dwi, warga Jalan Khatulistiwa, Siantan, Pontianak Utara ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar di lobby Hotel G, Jalan Jenderal Urip, Pontianak Kota, beberapa waktu lalu.
Pemuda 20 tahun itu ditangkap karena tertangkap tangan menjual dua perempuan panggilan via online. Keduanya adalah Sri dan Fit, bekerja sebagai sales promotion girl (SPG).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW mengatakan, terungkapnya kasus ini ketika anggota Subdit IV Dit Reskrimum menyamar sebagai pelanggan dan pemesan kedua perempuan tersebut kepada Dwi melalui WA (WhatApp). Dwi menawarkan harga satu perempuan Rp2,5 juta.
“Setelah ada kesepakatan tersangka Dwi mengantar perempuan tersebut ke hotel yang telah dipesannya,” kata Suhadi, Senin (19/12) sore.
Polisi pun menyiapkan semuanya. Setibanya di Hotel G transaksi dilakukan. Dwi sudah menerima uang penjualan perempuan tersebut.
“Setelah uang ditangan tersangka, 20 menit kemudian Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar yang dipimpinan AKBP Hujrah meringkus tersangka Dwi di lobby hotel tersebut,” jelas Kombes Pol Suhadi.
Anggota Subdit IV kemudian melakukan penggeledahan di kamar 227 dan 551 yang sudah dipesan Dwi untuk eksekusi. Di kamar ini didapati Sri dan Fit yang sedang menunggu pelanggannya. Tanpa disadari, kedua perempuan ini sudah dijebak. Mereka pun turut dibawa ke Mapolda Kalbar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka Dwi masih ditahan di Mapolda Kalbar. Ia dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kombes Pol Suhadi.
Sembari memeriksa tersangka, Dit Reskrimum Polda Kalbar terus mengembangkan penyidikan terhadap prostitusi online di Kota Pontianak ini. Untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lainnya. (oxa)