eQuator.co.id – Pemerintah mencermati adanya sejumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, namun hendak melakukan kegiatan ilegal di Indonesia. Salah satunya dengan mendapatkan mata pencaharian di tanah air tanpa melalui prosedur atau ijin yang sah dari negara asalnya maupun dari Pemerintah Indonesia.
Kasus seperti itu telah beberapa kali terungkap. Salah satunya terhadap sejumlah warga negara asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia. Pemerintah, melalui Kemenkopolhukam mengamati bahwa, sejumlah warga negara Tiongkok yang terjaring petugas karena bekerja secara ilegal di Indonesia masuk melalui jalur-jalur pariwisata. Dengan kata lain, mereka tadinya tercatat sebagai wisatawan dengan membawa dokumen atau visa kunjungan wisata.
Beberapa kasus yang terungkap di antaranya yakni, empat warga negara Tiongkok yang bekerja sebagai petani cabai di Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan 18 warga negara Tiongkok yang menjadi buruh di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat pada November 2016 lalu. Hal tersebut menjadi perhatian serius Menko Polhukam Wiranto.
Dia meminta hal tersebut dapat ditertibkan oleh semua pihak yang terkait. Tidak terkecuali meminta Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk menertibkan setiap warga negaranya yang datang ke Indonesia untuk mematuhi hukum di Indonesia.
“Kalau ada yang melanggar hukum dia harus menghormati cara penyelesaian hukum di Indonesia. Itu yang terbaik,” kata Wiranto saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dia mengatakan bahwa tingginya kunjungan wisatawan asal Tiongkok sepanjang 2016, yakni sekitar 2 juta orang, membuka peluang beberapa pihak untuk memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan praktek ilegal. “Karena itu saya meminta para wisatawan Tiongkok itu harus mematuhi jalur wisata yang telah ditentukan. Tapi pasti tidak semuanya mematuhi,” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso Ananta Yudha menyatakan, pihaknya pasti akan melaksanakan perintah Menko Polhukam Wiranto untuk menertibkan wisatawan Tiongkok yang melanggar aturan. ”Kami siap menindak warga negara asing yang tidak patuh aturan,” terang dia kemarin (17/12).
Menurut Heru, ditjen imigrasi sudah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora). Mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah melalui kantor imigrasi. Tim pengawasan tidak hanya berasal dari ditjen imigrasi, tapi juga berasal dari instansi terkait lainnya. Seperti kepolisian, kejaksaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jadi, tutur dia, banyak instansi yang terlibat. Selama ini, instansi yang tergabung dalam Timpora aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Salah satunya, WNA Tiongkok yang datang ke Indonesia untuk berwisata, tapi ternyata mereka juga bekerja.
”Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya tanggungjawab imigrasi,” terang Heru.
Selain itu, dia juga berharap peran serta masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing. Jika ada orang asing yang mencurigakan dan melanggar aturan, maka masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut kepada imigrasi.
”Laporan itu akan langsung kami tindaklanjuti,” papar dia.
Tidak hanya ke imigrasi, masyarakat juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian, jika ada dari mereka yang melanggar hukum. Mereka juga bisa lapor ke Kemenakertrans ketika ada warga asing yang melanggar izin kerja. (Jawa Pos/JPG)